Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

DPRD Inisiasi Perubahan Perda Sistem Kesehatan Medan, Rico Waas Beri Dukungan

EM Bukit MKes - Rabu, 11 Maret 2026 11:06 WIB
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyerahkan dokumen tanggapan Pemko Medan kepada Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (9/3/2026), terkait Ranperda perubahan Perda tentang Sistem Kesehatan Kot
Medan (buseronline.com) - Pemerintah Kota Medan menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kota Medan tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 mengenai Sistem Kesehatan Kota Medan.Dukungan tersebut disampaikan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Kota Medan, Senin, dengan agenda penyampaian tanggapan kepala daerah atas penjelasan DPRD terkait ranperda tersebut.Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, serta dihadiri para anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), dan para camat se-Kota Medan.Dalam tanggapannya, dilansir dari laman Diskominfo Medan, Rico Waas mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Medan yang telah menginisiasi perubahan regulasi di bidang kesehatan.Menurutnya, pembaruan aturan sangat diperlukan agar sistem kesehatan daerah tetap relevan dengan perkembangan kebijakan nasional serta kebutuhan masyarakat.Ia menjelaskan bahwa perubahan perda tersebut juga merupakan bentuk penyesuaian terhadap kebijakan nasional setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.Regulasi tersebut mendorong transformasi sistem kesehatan nasional melalui enam pilar utama, yakni layanan primer, layanan rujukan, ketahanan kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, serta pemanfaatan teknologi kesehatan.Menurut Rico, penguatan sistem kesehatan harus difokuskan pada upaya promotif dan preventif. Upaya tersebut tidak hanya dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas dan klinik, tetapi juga terintegrasi hingga rumah sakit sebagai fasilitas rujukan.“Upaya promotif dan preventif juga harus melibatkan berbagai unsur, baik instansi pemerintah maupun pihak lainnya, termasuk dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika, penanganan kesehatan mental, serta pelayanan kegawatdaruratan,” ujar Rico.Ia menambahkan, melalui perubahan perda tersebut diharapkan kualitas layanan kesehatan di Kota Medan semakin meningkat. Hal itu dapat diwujudkan melalui peningkatan kompetensi tenaga kesehatan, penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, serta penguatan sistem informasi kesehatan berbasis rekam medis elektronik yang terintegrasi.Pemko Medan, lanjut Rico, siap membahas ranperda tersebut bersama DPRD Kota Medan guna mewujudkan sistem kesehatan yang responsif, inklusif, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.Dengan pembaruan regulasi tersebut, diharapkan sistem pelayanan kesehatan di Kota Medan semakin adaptif terhadap tantangan kesehatan masyarakat sekaligus mampu memberikan pelayanan yang lebih optimal bagi warga. (R)

Editor
: EM Bukit MKes
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Sumatera Utara

Lazio Kalahkan Parma 2-1, Kokoh di Puncak Klasemen Serie A

Sumatera Utara

Atletico Madrid Kalahkan Deportivo La Coruna 1-0, Julian Alvarez Jadi Pahlawan

Sumatera Utara

Kemenkes Percepat Pemerataan Dokter Spesialis, 55.192 Dokter Masih Dibutuhkan

Sumatera Utara

Aston Villa Kalahkan Manchester City 2-1, Nicolas Jackson Borong Dua Gol

Sumatera Utara

Pertamina Perkuat Pasokan BBM Nasional, Tambah Jam Operasional SPBU

Sumatera Utara

Napoli Gagal Menang, AS Roma Paksa Hasil Imbang 3-3 Lewat Gol Dramatis Menit ke-89