Deliserdang (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap buronan kasus narkotika berinisial S di Bandara Internasional Kualanamu, Jumat (13/2/2026), sekitar pukul 21.00 WIB.Dilansir dari laman Humas Polri, tersangka diduga merupakan pengendali jaringan peredaran narkotika berskala internasional. Penangkapan dilakukan setelah petugas Imigrasi Bandara Kualanamu memperoleh informasi bahwa S yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) berada di area bandara.Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh tim gabungan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC.Operasi penangkapan dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Handik Zusen dan Ketua Satgas NIC Kombes Pol Kevin Leleury. Tim bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan berarti.Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengatakan pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka.“Tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil melakukan penangkapan S beserta barang bukti,” ujar Eko, Selasa (17/2/2026).Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu paspor, satu KTP, delapan unit ponsel pintar, lima kartu ATM, satu SIM internasional, satu tas merek TUMI warna hitam, satu boarding pass maskapai AirAsia, serta uang tunai sebesar 3 ringgit.Usai penangkapan, tersangka langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Aparat juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan tersangka.Polri menegaskan komitmennya untuk terus memburu pelaku peredaran narkotika, termasuk jaringan berskala internasional, guna menekan peredaran barang terlarang di Indonesia. (P3)