Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Beroperasi di Bulan Ramadan, Dua Panti Pijat Disegel Tim Gabungan Pemko Medan

Agie HT Bukit SH - Minggu, 16 April 2023 10:32 WIB

Warning: getimagesize(https://www.buseronline.com/cdn/uploads/images/2023/04/segel.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Pemko Medan melalui Tim Gabungan menyegel dua panti pijat yang beroperasi di bulan suci Ramadan. (Dok/Kominfo Medan)
Medan (buseronline.com) - Pemko Medan melalui Tim Gabungan menyegel dua panti pijat yakni panti pijat di Jalan Asia Raya Kompleks Asia Mega Mas Blok K10 Kecamatan Medan Area dan panti pijat di Jalan Pelita Medan Barat. Pasalnya, kedua panti pijat tersebut beroperasi di bulan suci Ramadan.Tim gabungan yang terdiri dari petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pariwisata, Dinas Kominfo, Bagian Tata Pemerintahan dan Bagian Hukum Setdako Medan ini bertindak berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Kepariwisataan, Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.Selain itu, tim gabungan juga menjalankan tugasnya berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400.8.2.2/1714 tanggal 21 Maret 2023 tentang Penutupan Sementara Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H dan didahului dengan adanya Surat Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan Nomor 400.8.3/10 tanggal 29 Maret 2033 tentang Pemberitahuan.Bertindak sebagai koordinator aksi Kepala Bidang Penegak Perundang-undangan Daerah Satpol PP Toga Aruan. Setelah menggelar apel di halaman depan kantor Satpol PP, tim gabungan ini bergerak menuju Jalan Negara.Informasi yang diterima ada beberapa panti pijat yang di Jalan Negara itu tetap beroperasi di bulan Ramadan. Namun, saat tim gabungan tiba di lokasi, terlihat panti-panti pijat tersebut sudah tutup. Dari Jalan Negara, tim gabungan bergerak lagi menuju Kompleks Asia Mega Mas.Di kawasan ini, tepatnya di Jalan Asia Raya Blok K10, tim mendapati satu panti pijat sedang beroperasi. Di dalam panti pijat itu terdapat pula beberapa tamu yang sedang dipijat oleh juru pijat. Petugas pun memerintahkan agar semua kegiatan dihentikan.Selanjutnya, petugas pun menyegel panti pijat itu. Penyegelan itu dilakukan setelah penanggung jawab panti pijat mengakui kesalahannya dan menandatangani Berita Acara Penyegelan/Penutupan Sementara.Dari Kompleks Asia Mega Mas, tim gabungan menuju ke kawasan Medan Barat, tepatnya di Jalan Pelita. Di wilayah itu juga ditemukan panji pijat yang beroperasi.Tanpa banyak argumentasi, petugas panti menandatangani Berita Acara Penyegelan/Penutupan Sementara dan mengeluarkan semua barang-barang yang diperlukan sebelum petugas melakukan penyegelan.Penyegelan panti pijat di Jalan Pelita ini merupakan aksi terakhir di hari itu. Menurut Toga Aruan, aksi penyegelan ini akan berlanjut dengan sasaran tempat usaha hiburan dan rekreasi yang masih beroperasi di bulan Ramadan.

Editor
: Agie HT Bukit SH
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Sumatera Utara

Kemendikdasmen Perkuat Pendidikan Inklusif melalui Program Bilingual untuk Murid Tuli

Sumatera Utara

Pemprov Sumut Gandeng Rumah Tani Nusantara Perkuat Pengendalian Inflasi

Sumatera Utara

Polri Raih Penghargaan dari Kementerian Haji dan Umrah RI atas Dukungan Penyelenggaraan Haji 2026

Sumatera Utara

Irjen Pol Agus Suryonugroho Pamit, Serahkan Tongkat Komando Kakorlantas kepada Irjen Pol Wibowo

Sumatera Utara

Irjen Pol Alberd TB Sianipar Resmi Jabat Kapolda Kalimantan Barat

Sumatera Utara

Kemendikdasmen Perkuat LKP Cetak SDM Berdaya Saing Global