Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Pola BLUD Diterapkan di 41 Puskesmas Medan, Anggaran Jadi Lebih Fleksibel

EM Bukit MKes - Minggu, 01 Februari 2026 09:12 WIB
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, dr Surya Syahputra Pulungan, memberikan keterangan terkait penerapan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Puskesmas di Kota Medan, di kantornya, Medan, Kamis (29/1/2026).
Medan (buseronline.com) - Sebanyak 41 Puskesmas di Kota Medan resmi menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada tahun 2026.Dengan status ini, Puskesmas memiliki fleksibilitas lebih besar dalam mengelola anggaran, sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat dilaksanakan lebih cepat dan efektif.Dilansir dari laman Diskominfo Medan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, dr Surya Syahputra Pulungan, menjelaskan perbedaan utama antara Puskesmas reguler dan Puskesmas BLUD terletak pada sistem penganggaran.Puskesmas BLUD menggunakan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) sehingga tidak lagi harus menunggu penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahun.“Dengan pola BLUD, pimpinan Puskesmas memiliki fleksibilitas anggaran yang lebih besar. Kebutuhan layanan bisa dieksekusi lebih cepat, tentu dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku,” ujar Surya saat ditemui di kantornya, Kamis.Fleksibilitas ini berdampak langsung pada pelayanan masyarakat, terutama dalam pemenuhan kebutuhan operasional dan pengembangan layanan. Namun, Surya menekankan bahwa penerapan BLUD tetap mensyaratkan pemenuhan regulasi tertentu.Terdapat delapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang menjadi dasar hukum pelaksanaan BLUD, di antaranya Perwal Tata Kelola, Perwal Rencana Strategis (Renstra), dan Perwal Standar Pelayanan Minimal (SPM), yang sudah rampung dan ditandatangani.“Sisanya masih dalam proses penandatanganan, seperti Perwal pengadaan barang dan jasa, kerja sama dengan pihak ketiga, pembinaan dan pengawasan, penatausahaan keuangan, persyaratan pegawai, kebijakan akuntansi, hingga remunerasi,” jelasnya.Terkait kekhawatiran adanya pungutan biaya kepada masyarakat, Surya menegaskan bahwa layanan Puskesmas dalam program BPJS Kesehatan tetap diberikan gratis.Penerapan tarif hanya berlaku untuk program pengembangan atau inovasi layanan di luar skema BPJS, dan harus memiliki dasar hukum yang jelas melalui Perda.Pengembangan layanan Puskesmas BLUD disesuaikan dengan potensi wilayah, karakteristik masyarakat, jenis layanan, serta kepemimpinan kepala Puskesmas.Inovasi antar-Puskesmas bisa berbeda-beda, namun pembinaan dan pengawasan tetap dijalankan Dinas Kesehatan untuk memastikan pengelolaan keuangan dan pelayanan sesuai norma.“Puskesmas tetap merupakan unit pelaksana teknis (UPT), sehingga pembinaan dan pengawasan oleh Dinas Kesehatan tetap berjalan,” ujar Surya.Penetapan 41 Puskesmas sebagai BLUD dilakukan pada Desember 2025. Tahun 2026 menjadi tahun pertama penerapan penuh pola BLUD, sambil menyempurnakan regulasi pendukung yang masih dalam proses.“Secara penganggaran, tahun ini Puskesmas sudah menggunakan pola BLUD. Tinggal menyempurnakan unsur-unsur aturan yang belum selesai,” pungkasnya. (R)

Editor
: EM Bukit MKes
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Sumatera Utara

Pemko Medan Beri Jaminan Kesehatan Korban Begal, Keluarga Apresiasi Respons Cepat Wali Kota Rico Waas

Sumatera Utara

Jateng Siapkan Pariwisata dan Ekonomi Syariah Jadi Motor Baru Ekonomi 2027

Sumatera Utara

Pemprov Jateng Borong Penghargaan Pendidikan Nasional 2026

Sumatera Utara

Kakorlantas Polri: Keselamatan Lalu Lintas Merupakan Investasi Terbesar Bangsa

Sumatera Utara

Sopir Taksi Online Diduga Ngamuk dan Rusak Mobil Pengendara di Tol JORR Pondok Pinang

Sumatera Utara

Pemprov Sumut Gelontorkan Rp1,3 Triliun untuk Infrastruktur 2026