Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Dua Pelaku Pencurian Sparepart Sepeda Motor Dibekuk Polsek Medan Baru

Agie HT Bukit SH - Senin, 26 Januari 2026 11:42 WIB
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Poltak Tambunan menginterogasi kedua pelaku spesialis pencurian sparepart sepeda motor, Aldi Pasaribu dan Endriko Siahaan, di Mapolsek, Senin (26/1/2026). (Dok/Polsek Medan Baru)
Medan (buseronline.com) - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Baru berhasil meringkus dua pria yang diduga sebagai spesialis pencurian sparepart sepeda motor. Keduanya diamankan saat hendak menjual barang hasil curian setelah serangkaian penyelidikan intensif atas laporan masyarakat.Dua pelaku berinisial AP (41), warga Jalan Gajah Mada, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, serta ES (41), warga Jalan Sumber, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas. Keduanya ditangkap pada Minggu (25/1/2026) dini hari di kawasan Jalan KH Zainul Arifin, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia.Dilansir dari laman Polsek Medan Baru, Kapolsek Medan Baru Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, didampingi Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan, mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban bernama Irfan (36), warga Jalan Teuku Cik Ditiro, Medan Polonia.“Kami telah mengamankan dua pelaku pencurian sparepart sepeda motor. Keduanya merupakan pemain lama dan sudah beberapa kali keluar masuk penjara,” ujar Kompol Bambang saat dikonfirmasi wartawan, Senin (26/1/2026).Peristiwa pencurian yang dilaporkan korban terjadi pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Mojopahit, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, tepatnya di depan Toko Zulaikha Lapis Legit. Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan polisi dengan Nomor: LP/B/78/I/2026/SPKT/Polsek Medan Baru.Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Reskrim langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Dari hasil pengumpulan informasi, petugas mendapat petunjuk bahwa pelaku kerap berkeliling pada malam hari untuk menawarkan sparepart hasil curian.“Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan saat diduga hendak menjual barang hasil kejahatan,” jelasnya.Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka juga menyebutkan beraksi bersama seorang rekan lain yang kini masih dalam pengejaran polisi.“Mereka mengakui melakukan pencurian sparepart sepeda motor di lokasi kejadian. Untuk pelaku lainnya masih kami kembangkan dan lakukan pengejaran,” tambah Bambang.Modus operandi pelaku yakni memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan, kemudian melepas bagian-bagian sepeda motor yang mudah dibongkar seperti spion, aki, dan komponen lainnya untuk dijual kembali. Polisi menduga aksi serupa telah dilakukan di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kota Medan.Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dan segera melapor apabila melihat tindak kejahatan.“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas. Peran serta warga sangat penting dalam memberikan informasi kepada kepolisian,” pungkasnya.Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Medan Baru untuk pengembangan kasus lebih lanjut. (P3)

Editor
: Agie HT Bukit SH
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Sumatera Utara

Irjen Pol Agus Suryonugroho Pamit, Serahkan Tongkat Komando Kakorlantas kepada Irjen Pol Wibowo

Sumatera Utara

Irjen Pol Alberd TB Sianipar Resmi Jabat Kapolda Kalimantan Barat

Sumatera Utara

Kemendikdasmen Perkuat LKP Cetak SDM Berdaya Saing Global

Sumatera Utara

Indonesia dan Belarus Sepakat Perkuat Kerja Sama Kesehatan

Sumatera Utara

Kemendikdasmen Sempurnakan Capaian Pembelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti

Sumatera Utara

USU Buka Pendaftaran Seleksi Mahasiswa Mandiri Tahap II, Ini Jadwal dan Persyaratannya