Karo (buseronline.com) - Pemerintah Kabupaten Karo menurunkan tim gabungan untuk melakukan penertiban dan penataan pedagang di kawasan Pusat Pasar Berastagi, Senin.
Langkah ini dilakukan guna menciptakan ketertiban, ketenteraman, serta kenyamanan bagi pedagang maupun masyarakat yang beraktivitas di area pasar.
Penertiban tersebut merupakan arahan langsung Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) dr Antonius Ginting SpOG MKes, sebagai bagian dari upaya pembenahan tata kelola pasar tradisional agar lebih tertib, aman, dan rapi.
Pelaksanaan kegiatan mengacu pada Surat Imbauan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karo Nomor 800.1.11.1/143/Disperindag/2026 tertanggal 23 Januari 2026 yang ditujukan kepada seluruh pedagang Pusat Pasar Berastagi. Selain itu, penataan juga berlandaskan Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 02 Tahun 2023 tentang Ketertiban dan Ketenteraman Umum.
Tim gabungan yang terdiri dari unsur pemerintah daerah dan aparat terkait melaksanakan kegiatan dengan pendekatan humanis. Petugas melakukan sosialisasi, imbauan, serta teguran persuasif kepada para pedagang agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Dilansir dari laman Diskominfo Karo, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karo, Sarjana Purba STP MM, mengatakan penertiban ini bertujuan menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertata sehingga memberikan kenyamanan bagi seluruh pihak.
“Kegiatan penertiban dan penataan pedagang ini merupakan arahan langsung Bupati Karo dalam rangka menciptakan Pusat Pasar Berastagi yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Pelaksanaannya dilakukan secara humanis melalui sosialisasi, imbauan, serta teguran persuasif agar para pedagang dapat berjualan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, pedagang diimbau tidak berjualan di area terminal, trotoar, maupun badan jalan karena dapat mengganggu ketertiban umum serta kelancaran arus lalu lintas. Petugas juga melarang pemasangan tenda atau perlengkapan dagang di atas trotoar dan badan jalan yang berpotensi menghambat pergerakan pejalan kaki dan kendaraan.
Pemkab Karo menegaskan setiap pedagang wajib menempati lapak sesuai ukuran dan lokasi yang telah ditetapkan dinas terkait. Penataan ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola pasar yang lebih rapi, aman, serta mendukung aktivitas ekonomi masyarakat secara tertib.
Pemerintah daerah juga mengajak seluruh pedagang untuk bekerja sama dalam menjaga kebersihan dan keteraturan kawasan pasar demi kenyamanan bersama. (P3)