Medan (buseronline.com) - Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kesepakatan tersebut menjadi bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kota Medan.
Persetujuan bersama Ranperda KTR itu dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang digelar di Gedung DPRD Kota Medan, Senin.
Dalam sambutannya di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, Wali Kota Medan Rico Waas menegaskan bahwa kesehatan tidak hanya dimaknai sebagai kondisi bebas dari penyakit, melainkan keadaan sejahtera secara fisik, mental, dan sosial agar masyarakat dapat hidup produktif.
“Setiap orang berhak untuk hidup sehat, baik secara fisik, jiwa, dan sosial, serta memperoleh lingkungan yang sehat untuk mencapai peningkatan derajat kesehatannya. Sebaliknya, setiap orang juga berkewajiban mewujudkan dan meningkatkan kesehatan masyarakat serta menghormati hak orang lain dalam memperoleh lingkungan yang sehat,” ujar Rico Waas.
Ia menjelaskan, pemerintah bersama masyarakat memiliki tanggung jawab besar dalam menanggulangi penyakit menular maupun tidak menular, seperti stroke, jantung koroner, hipertensi, diabetes, kanker, dan gagal ginjal. Upaya tersebut dilakukan untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian melalui pengendalian berbagai faktor risiko.
“Salah satu faktor risiko utama penyebab penyakit tidak menular adalah rokok. Merokok dapat memicu berbagai penyakit serius yang berujung pada kematian,” tegasnya.
Rico Waas yang hadir didampingi Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman juga menyoroti perkembangan rokok elektrik yang semakin marak di tengah masyarakat. Oleh karena itu, dalam perubahan Perda KTR ini dilakukan penyempurnaan definisi rokok yang mencakup perkembangan teknologi, termasuk rokok elektrik.
Di akhir sambutannya, Rico Waas menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan yang telah membahas Ranperda tersebut secara mendalam dan komprehensif hingga mencapai kesepakatan bersama.
Ia berharap, dengan diberlakukannya Perda KTR yang baru, jumlah perokok di Kota Medan dapat ditekan secara signifikan sehingga berdampak langsung pada peningkatan kualitas kesehatan masyarakat.
“Diharapkan dengan kehadiran perubahan Perda KTR ini dapat mengurangi jumlah perokok di Kota Medan, sehingga mendorong peningkatan kualitas kesehatan warga,” harapnya.
Selanjutnya, dokumen Ranperda yang telah disetujui bersama tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk memperoleh nomor register. Setelah itu, Perda KTR akan ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Medan. (R)