Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

UMK Medan 2026 Diusulkan Naik 8 Persen, Wali Kota Ajukan Rp4,3 Juta

Dirgahayu Ginting - Jumat, 26 Desember 2025 06:16 WIB
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan keterangan pers terkait usulan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Medan Tahun 2026 usai rapat Dewan Pengupahan Kota Medan di Balai Kota Medan, Rabu (24/12/2025). (Dok/Diskominfo Medan)
Medan (buseronline.com) - Dewan Pengupahan Kota Medan secara resmi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2026 sebesar 8 persen. Dengan usulan tersebut, UMK Medan yang pada tahun 2025 sebesar Rp4.014.072 diusulkan naik menjadi Rp4.335.198 pada 2026.Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengatakan usulan kenaikan UMK tersebut merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan Kota Medan yang digelar selama dua hari, yakni pada Senin dan Selasa. Selain UMK, rapat juga menyepakati usulan kenaikan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) sebesar 5 hingga 9 persen.“UMSK diusulkan berada pada kisaran Rp4.378.392 hingga Rp4.508.606, tergantung sektor usaha,” ujar Rico di Medan, Rabu.Rico menjelaskan, hasil rapat Dewan Pengupahan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk diproses dan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumatera Utara.“Hasil ini kami sampaikan dan akan diusulkan ke tingkat provinsi untuk ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumatera Utara,” jelasnya.Ia berharap kenaikan upah tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Kota Medan sekaligus mendorong peningkatan produktivitas kerja. Menurutnya, keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha menjadi kunci dalam menjaga pertumbuhan ekonomi daerah.“Harapan kita, keputusan ini memberikan manfaat yang baik bagi pekerja. Di sisi lain, kami juga berharap perusahaan tetap produktif karena geliat ekonomi sangat dibutuhkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.Lebih lanjut, Rico menekankan pentingnya harmonisasi dan koordinasi antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha. Ia menilai besaran kenaikan yang diusulkan telah melalui perhitungan dan kajian matang dengan melibatkan seluruh unsur terkait.“Angka ini sudah melalui kalkulasi yang melibatkan perwakilan serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Ke depan, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara untuk mengawal proses penerbitan SK Gubernur agar berjalan kondusif,” ujarnya.Rico juga berharap iklim investasi di Kota Medan semakin meningkat seiring dengan terjaganya hubungan industrial yang harmonis.“Harapan kita, investasi semakin banyak hadir di Medan, baik skala menengah maupun makro, sehingga berdampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (R)

Editor
: Dirgahayu Ginting
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Sumatera Utara

Pemko Medan Beri Jaminan Kesehatan Korban Begal, Keluarga Apresiasi Respons Cepat Wali Kota Rico Waas

Sumatera Utara

Jateng Siapkan Pariwisata dan Ekonomi Syariah Jadi Motor Baru Ekonomi 2027

Sumatera Utara

Pemprov Jateng Borong Penghargaan Pendidikan Nasional 2026

Sumatera Utara

Kakorlantas Polri: Keselamatan Lalu Lintas Merupakan Investasi Terbesar Bangsa

Sumatera Utara

Sopir Taksi Online Diduga Ngamuk dan Rusak Mobil Pengendara di Tol JORR Pondok Pinang

Sumatera Utara

Pemprov Sumut Gelontorkan Rp1,3 Triliun untuk Infrastruktur 2026