Medan (buseronline.com) - Pemerintah Kota (Pemko) Medan menyatakan kesiapan mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.Hal tersebut disampaikan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, saat menerima audiensi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan di Rumah Dinas Wali Kota Medan, Selasa.Dalam pertemuan tersebut, Rico Waas menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait penerapan pidana kerja sosial. Menurutnya, masyarakat perlu memahami secara utuh mekanisme serta kriteria pihak yang dapat dikenakan sanksi tersebut.“Masyarakat perlu memahami siapa saja yang dapat dikenakan pidana kerja sosial, serta apakah sanksi tersebut dijatuhkan berdasarkan tuntutan atau merupakan putusan akhir pengadilan,” ujar Rico.Sementara itu, Kepala Bapas Kelas I Medan, Kriston Napitupulu, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial diterapkan bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.Kebijakan ini dinilai sebagai alternatif pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada pembinaan sosial.Kriston berharap dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, agar penerapan pidana kerja sosial dapat berjalan efektif dan optimal.“Agar pelaksanaannya berjalan lancar, kami mengharapkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk Pemko Medan,” katanya.Dengan sinergi antara Bapas dan Pemko Medan, diharapkan penerapan pidana kerja sosial dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendukung reformasi sistem pemidanaan di Indonesia. (P3)