Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Bupati Samosir Terbitkan Surat Edaran Penolakan CSR PT TPL dan PT Aqua Farm

Agie HT Bukit SH - Selasa, 02 Desember 2025 08:48 WIB
Surat edaran Bupati Samosir Vandiko Gultom yang mencantumkan pelarangan menerima dana bantuan kepada PT TPL dan PT Aquafarm Nusantara.
Samosir (buseronline.com) - Bupati Samosir, Vandiko T Gultom, mengeluarkan surat edaran tegas yang ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintahan di Kabupaten Samosir untuk menolak bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk dan PT Aqua Farm Nusantara.Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap isu kerusakan lingkungan dan potensi konflik sosial di tengah masyarakat.Surat edaran bernomor 23 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Samosir tersebut tertanggal 28 November 2025. Dalam surat itu ditegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan hidup serta menghindari keberpihakan pemerintah kepada pelaku usaha yang berpotensi mengeksploitasi sumber daya alam secara berlebihan.Dalam edaran tersebut, bupati menyampaikan sejumlah poin instruksi kepada seluruh perangkat daerah, antara lain agar tidak menerbitkan rekomendasi maupun dukungan terhadap pelaksanaan kegiatan usaha yang berpotensi merusak lingkungan. Selain itu, pemerintah daerah secara tegas diminta untuk tidak menerima bantuan CSR dari perusahaan atau lembaga usaha yang dinilai memiliki dampak negatif terhadap lingkungan, khususnya PT Toba Pulp Lestari Tbk dan PT Aqua Farm Nusantara.Poin lainnya dalam surat edaran tersebut adalah agar setiap pengaduan masyarakat terkait kegiatan usaha yang berpotensi merusak lingkungan diterima dan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.Kebijakan ini tidak terlepas dari mencuatnya berbagai aspirasi masyarakat dalam beberapa waktu terakhir. Gerakan bertajuk “Tutup TPL” menggema dari berbagai wilayah di Tapanuli sebagai respons atas dugaan dampak lingkungan dan konflik sosial yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan tersebut. Aspirasi tersebut semakin menguat setelah terjadinya bencana banjir bandang dan tanah longsor di kawasan Tapanuli baru-baru ini.Berdasarkan hasil penelitian Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara, PT Toba Pulp Lestari diduga kuat termasuk salah satu dari tujuh perusahaan yang berkontribusi terhadap terjadinya banjir bandang dan tanah longsor di wilayah Tapanuli. Bencana tersebut mengakibatkan ratusan warga meninggal dunia dan hilang, ratusan lainnya luka ringan dan berat, serta menyebabkan ribuan rumah mengalami kerusakan.Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Samosir menegaskan komitmennya untuk berpihak pada upaya pelestarian lingkungan, merespons aspirasi masyarakat, serta mencegah potensi konflik sosial yang lebih luas akibat aktivitas usaha yang dinilai berisiko merusak ekosistem dan kehidupan masyarakat setempat. (Galung)

Editor
: Agie HT Bukit SH
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Sumatera Utara

Pemprov Sumut Razia Truk Bertonase Besar, Cegah Kerusakan Jalan Lubukpakam-Galang

Sumatera Utara

Pemko Bandung Aktifkan Kembali Siskamling dan Ronda Malam Cegah Begal saat Libur Sekolah

Sumatera Utara

Pemko Bandung Verifikasi Data Kependudukan untuk Pastikan SPMB Berjalan Adil

Sumatera Utara

Bandung Bagikan Inovasi Digitalisasi Parkir kepada Kota Padang

Sumatera Utara

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp4,2 Miliar kepada KPU dan Polri

Sumatera Utara

NTP Jawa Tengah Naik 0,75 Persen pada Juni 2026, Daya Beli Petani Meningkat