Medan (buseronline.com) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) di bawah kepemimpinan Gubernur Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan bahwa seluruh rumah sakit (RS) tidak diperbolehkan menolak pasien yang datang berobat hanya menggunakan KTP, termasuk pasien yang memiliki tunggakan kepesertaan BPJS Kesehatan.Kebijakan ini merupakan bagian dari Program Berobat Gratis (Probis), yang menjadi salah satu dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Pemprov Sumut. Program tersebut merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan gratis dan merata bagi seluruh masyarakat Sumatera Utara.Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut, Faisal Hasrimy, menanggapi adanya laporan masyarakat terkait dugaan penolakan pasien oleh sejumlah rumah sakit di wilayah Sumut, Jumat.“Pemprov Sumut menegaskan agar tidak ada lagi alasan bagi fasilitas kesehatan, baik RSUD, RS swasta, maupun Puskesmas, untuk menolak pasien UHC (Universal Health Coverage). Semua pasien yang datang wajib dilayani secara optimal sesuai standar pelayanan, tanpa harus menunggu proses administrasi, karena diberikan waktu 3x24 jam,” ujar Faisal.Faisal menjelaskan, Dinkes Sumut telah menyosialisasikan mekanisme pelaksanaan Probis atau UHC kepada 172 rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.Melalui kebijakan ini, setiap pasien yang datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD), meskipun BPJS-nya nonaktif, menunggak, atau belum memiliki kepesertaan, tetap berhak mendapat layanan kesehatan menggunakan KTP.“Pasien yang datang ke IGD, walaupun nonaktif BPJS, menunggak, atau belum memiliki BPJS, tetap dapat dilayani menggunakan KTP,” tegas Faisal.Terkait laporan adanya penolakan pasien, Faisal mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dengan rumah sakit terkait. Dari hasil koordinasi, diketahui bahwa sebagian petugas di lapangan belum menerima informasi menyeluruh dari manajemen rumah sakit masing-masing.Untuk mempercepat penanganan masalah tersebut, Dinkes Sumut telah menunjuk PIC (penanggung jawab) di 33 kabupaten/kota, lengkap dengan nama dan nomor kontak yang dapat dihubungi masyarakat.Para PIC ini bertugas membantu aktivasi kepesertaan BPJS bagi pasien yang menghadapi kendala administratif atau belum terdaftar sebagai peserta.Selain persoalan administrasi di rumah sakit, Faisal menyebut masih terdapat kendala teknis, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak sinkron dengan Kartu Keluarga (KK). Kondisi ini dapat menghambat proses aktivasi kepesertaan BPJS.“Contohnya pasien yang hendak melahirkan tetapi masih satu KK dengan orang tuanya. Meski demikian, pasien tetap diberi waktu 3x24 jam untuk menyelesaikan administrasi dengan Dukcapil,” jelas Faisal.Lebih lanjut, Faisal menegaskan bahwa Pemprov Sumut melalui Dinas Kesehatan akan terus melakukan evaluasi berkala terhadap seluruh fasilitas kesehatan dalam pelaksanaan program Universal Health Coverage (UHC) di daerah.“Setiap warga berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku. Pemprov Sumut berkomitmen memastikan tidak ada lagi masyarakat yang ditolak berobat hanya karena kendala administrasi,” tegasnya.Program Probis/UHC ini diharapkan dapat menjadi terobosan besar dalam mewujudkan Sumatera Utara yang sehat, adil, dan inklusif, sekaligus memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam menjamin hak dasar kesehatan bagi seluruh warganya. (R)