Langkat (buseronline.com) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menyegel tempat hiburan malam (THM) Blue Night yang berlokasi di Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sabtu (1/11/2025) malam.Penyegelan dilakukan lantaran tempat hiburan tersebut belum memiliki izin operasional yang lengkap.Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumut, Moettaqien Hasrimy mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Blue Night hanya memiliki izin bangunan dan karaoke, namun belum mengantongi izin klub malam atau diskotik dari Pemprov Sumut.“THM Blue Night ini hanya memiliki izin bangunan dan karaoke. Belum ada izin klub malam atau diskotik dari perizinan Pemprov Sumut,” jelas Moettaqien melalui sambungan telepon, Minggu (2/11/2025).Selain persoalan izin, langkah tegas Pemprov Sumut ini juga diambil setelah beredarnya video viral yang memperlihatkan seorang pengunjung di lokasi tersebut mengalami overdosis.“Karena juga beredar video viral tentang pengunjung yang overdosis (OD), maka THM Blue Night disegel sementara sampai manajemen menyelesaikan semua izin,” tambahnya.Penyegelan dilakukan secara kolaboratif oleh Pemprov Sumut bersama Kodim 0203/Langkat, Subdenpom Binjai, Polres Binjai, dan Pemerintah Kabupaten Langkat.“Kolaborasi ini terus kita lakukan. Tanpa kerja sama lintas instansi, penegakan aturan seperti ini tidak mungkin berhasil,” ujar Moettaqien.Sebelum penyegelan, tim gabungan terlebih dahulu melakukan pengecekan di lokasi serta mediasi dengan pihak manajemen.Setelah seluruh proses dilakukan, penyegelan resmi dilaksanakan oleh Satpol PP Sumut. (P3)