Lubukpakam (buseronline.com) - Sebanyak 4.000 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang harus menelan kekecewaan setelah penyerahan Surat Keputusan (SK) yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat (31/10/2025) ditunda.Penundaan tersebut sontak memupuskan kebahagiaan para calon PPPK yang sebelumnya telah menanti momen bersejarah dalam perjalanan karier mereka.Beberapa calon PPPK yang ditemui wartawan pada Jumat siang menyampaikan rasa kecewa mereka setelah menerima pemberitahuan resmi tentang penundaan tersebut.“Memang kami tidak ingin menyalahkan Pemkab Deliserdang, karena kami tahu jumlah calon PPPK sangat banyak. Tapi kami sudah lama menunggu. Kamis kemarin kami sangat gembira, namun hari ini kembali kecewa setelah ada kabar penundaan. Kami berharap dalam waktu dekat SK bisa segera dibagikan,” ujar sejumlah calon PPPK dengan nada penuh harap.Sebelumnya, pada Kamis (30/10/2025), Pemkab Deliserdang sempat mengedarkan surat resmi yang ditandatangani oleh Asisten Administrasi Umum Setdakab Deliserdang, Rudi Akmal, yang menginformasikan bahwa penyerahan SK untuk 4.000 calon PPPK akan dilaksanakan di Alun-alun Pemkab Deliserdang pukul 15.45 WIB.Namun pada Jumat pagi, muncul surat edaran baru yang ditandatangani oleh pejabat yang sama, kali ini juga bertindak sebagai Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), yang menyatakan bahwa penyerahan SK ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penundaan dilakukan karena adanya perbaikan pada naskah dinas PPPK di lingkungan Pemkab Deliserdang.Belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak Pemkab Deliserdang terkait waktu pelaksanaan penyerahan SK yang baru. Para calon PPPK berharap proses administrasi dapat segera diselesaikan agar mereka bisa segera bertugas sesuai bidang masing-masing. (Galung)