Medan (buseronline.com) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bersama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memastikan program intervensi pengendalian inflasi melalui pembelian cabai merah dari Pulau Jawa berjalan lancar dan terkendali dengan baik.Hal ini ditegaskan Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Aneka Industri dan Jasa (AIJ) Sumut, Swangro Lumbanbatu, di Medan, Kamis. Ia membantah adanya laporan yang menyebut banyak cabai merah rusak akibat pengiriman.“Menjawab pemberitaan yang menyebut banyak cabai merah yang kurang baik, kami kira itu tidak benar. Memang ada sedikit cabai yang rusak selama perjalanan, tapi jumlahnya tidak banyak. Sesuai kontrak, yang rusak akan diretur atau dikembalikan,” jelas Swangro.Menurutnya, langkah intervensi ini merupakan upaya cepat Pemprov Sumut untuk menekan laju inflasi yang dipicu kenaikan harga cabai merah. Swangro optimistis program tersebut akan berdampak positif terhadap stabilitas harga pangan di wilayah Sumut.“Belum semua cabai merah datang, masih ada dua tahap lagi pengiriman. Kami berharap ketika seluruh stok sudah tiba, harga cabai merah bisa berangsur turun,” ujarnya.Swangro juga menegaskan, kebijakan intervensi ini tidak akan merugikan petani lokal. Justru, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketersediaan pasokan di pasar tanpa menekan harga di tingkat petani.“Kami mengajak petani lokal untuk berkolaborasi. Sesuai amanah Pak Gubernur, BUMD akan menampung hasil panen petani, terutama saat panen raya agar petani tidak rugi. Kami akan membeli dengan harga yang wajar,” tambahnya.Sebagai informasi, Pemprov Sumut melalui BUMD membeli 50 ton cabai merah dari Pulau Jawa untuk langkah intervensi pengendalian inflasi. Komoditas tersebut akan disebar di beberapa pasar utama di Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang, yang merupakan kontributor inflasi tertinggi di provinsi ini.Sementara itu, Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumut, Poppy Hutagalung, meluruskan informasi yang sempat beredar terkait kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) membeli cabai merah intervensi tersebut.“Dalam surat itu hanya bersifat penawaran, bukan kewajiban. ASN juga merupakan konsumen, jadi sah-sah saja jika ingin membeli. Tidak ada kewajiban apa pun,” tegas Poppy.Pemprov Sumut berharap, langkah intervensi melalui BUMD ini dapat menstabilkan harga cabai merah di pasaran sekaligus menekan inflasi daerah tanpa menimbulkan keresahan di masyarakat maupun kalangan petani. (R)
Editor
: Dirgahayu Ginting