Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi Tahun 2025-2026

Agie HT Bukit SH - Sabtu, 25 Oktober 2025 02:30 WIB
Kepala Dinas PMD Capil Sumut Parlindungan Pane memberikan keterangan dalam konferensi pers tentang perluasan Program Desa Antikorupsi di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Kamis (23/10/2025).
Medan (buseronline.com) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (PMD Capil) terus memperkuat komitmen membangun desa yang berintegritas, transparan, dan mandiri.Salah satu langkah strategis yang akan dijalankan pada tahun 2025-2026 adalah perluasan Program Desa Antikorupsi di seluruh kabupaten dan kota di Sumut.Kepala Dinas PMD Capil Sumut Parlindungan Pane mengatakan pihaknya berupaya maksimal mempercepat program pemberdayaan desa agar pemerintahan di tingkat bawah semakin kuat, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.“Program Desa Antikorupsi ini menjadi wujud nyata komitmen Pemprov Sumut dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, akuntabel, dan dipercaya masyarakat,” ujar Parlindungan dalam konferensi pers yang difasilitasi Dinas Kominfo Sumut di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Kamis.Berdasarkan data Dinas PMD Capil Sumut tahun 2025, terdapat 5.417 desa dan 695 kelurahan yang tersebar di 25 kabupaten dan 8 kota. Status kemajuan desa menunjukkan tren peningkatan positif, dengan rincian Desa Mandiri 364, Desa Maju 1.296, Desa Berkembang 2.529, Desa Tertinggal 707, dan Desa Sangat Tertinggal 521.Data tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Desa PDTT RI Nomor 343 Tahun 2025 tentang Status Kemajuan dan Kemandirian Desa.Parlindungan menilai peningkatan jumlah desa mandiri dan berkembang menjadi indikator bahwa pembangunan desa di Sumut berjalan ke arah yang positif.Dalam perluasan program tingkat provinsi tahun 2025, terdapat empat desa yang memenuhi kriteria penilaian, yaitu Desa Sennah (Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu), Desa Jatirejo (Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang).Desa Hutaraja (Kecamatan Tano Tombangan Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan). Desa Meranti Omas (Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara).Sebelumnya, Desa Pulau Sejuk, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batubara, telah ditetapkan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi tingkat Sumut. Desa ini menjadi model awal penerapan tata kelola pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi dan mampu menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.“Ke depan, kami ingin agar semakin banyak desa di Sumut yang menjadi pelopor integritas dan transparansi. Desa yang berdaya dan bebas korupsi akan menjadi pondasi Sumut yang maju dan berintegritas menuju tahun 2026,” pungkas Parlindungan. (P3)

Editor
: Agie HT Bukit SH
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Sumatera Utara

Bupati Taput Tinjau Pemulihan Infrastruktur dan Lahan Hunian Korban Bencana di Adian Koting

Sumatera Utara

Presiden Prabowo Tiba di Prancis, Awali Kunjungan Resmi Kenegaraan

Sumatera Utara

998 Personel Gabungan Amankan Perayaan Idul Adha di Kota Bandung

Sumatera Utara

BGN Gandeng Polri Usut Dugaan Jual Beli Titik SPPG Program MBG

Sumatera Utara

PKK Jateng Gencarkan Gemarikan untuk Tekan Angka Stunting

Sumatera Utara

Bareskrim dan PLN: Blackout Sumatera Dipicu Cuaca Ekstrem, Tidak Ada Unsur Sabotase