Pematangsiantar (buseronline.com) - Tersangkut peredaran narkotika jenis ganja, tiga pria masing-masing inisial ARP (24), MJE (31) dan YA (20) dibekuk polisi dari lokasi berbeda di
Kota Pematangsiantar.Ketiganya diamankan petugas Satnarkoba Polres Pematangsiantar, setelah mendapat laporan awal dari masyarakat adanya transaksi peredaran ganja di Jalan TVRI, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat."Dari laporan itu, lalu kita lakukan penyelidikan dan menangkap pertama kali inisial ARP sedang berdiri di pinggir Jalan TVRI, Minggu (19/3/2023) malam sekira pukul 22.30 WIB," kata Kasi Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi saat dikonfirmasi wartawan.Ia menjelaskan dari penangkapan inisial ARP, petugas menemukan dari atas tanah didekat kaki tersangka satu paket ganja seberat 7,16 gram dan satu unit Hp merk Vivo.Pengakuan ARP warga Jalan TVRI ini, ganja miliknya itu diperoleh dari pria inisial MJE yang tinggal di Jalan Teratai, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.Kemudian kata dia, petugas melakukan pengembangan dan menangkap MJE di rumahnya di Jalan Teratai, Senin (20/3/2023) dini hari sekira pukul 00.10 WIB.Petugas lalu melakukan penggeledahan di kediaman MJE dan menemukan satu unit Hp merk Wiko, dua paket ganja seberat 77,46 gram, satu bungkus plastik klip kosong dan uang sebesar Rp50.000.Namun hasil interogasi oleh petugas, tersangka mengakui kepemilikan ganja tersebut diperoleh dari inisial YA yang tinggal di Jalan Teratai tak dari kediamannya.Mendengar pengakuan MJE, tanpa membuang waktu itu petugas bergerak cepat melakukan pengembangan dan menangkap inisial YA di Jalan Rajamin Purba, Kecamatan Siantar Sitalasari, Senin (20/3/2023) dini hari sekira pukul 00.30 WIB.Lanjut Rusdi menerangkan, dari tangan YA disita 1 unit Hp merk Oppo dan saat diintrogasi mengakui ada menyerahkan ganja terhadap tersangka MJE yang diperoleh dari inisial F dan hari itu petugas melakukan pengembangan, namun tidak berhasil menemukan inisial F."Seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama ketiga tersangka dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum. Ketiganya mengakui barang haram itu milik mereka usai diperiksa penyidik Satnarkoba," tuturnya.