Medan (buseronline.com) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terus mengintensifkan berbagai langkah strategis untuk menyelesaikan konflik agraria yang masih menjadi persoalan serius di sejumlah kabupaten/kota di daerah ini.Berbagai upaya dilakukan, di antaranya pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), mendorong penyelesaian batas desa dan kelurahan, pembentukan Satgas Anti Mafia Tanah, serta pembentukan Tim Inventarisasi Konflik Agraria.Hal itu disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sumut, Basarin Yunus Tanjung, dalam temu pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Jumat.Menurut Basarin, Sumut merupakan salah satu provinsi dengan jumlah konflik agraria tertinggi di Indonesia.“Berdasarkan data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), terdapat 133 kasus konflik di Sumut yang mencakup sekitar 34 ribu hektare lahan dan berdampak terhadap lebih dari 11 ribu kepala keluarga,” ujarnya.Basarin menjelaskan, konflik agraria umumnya terjadi antara masyarakat dengan perusahaan yang memegang hak konsesi seperti Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), maupun Hak Pengelolaan Lahan (HPL).Permasalahan tersebut timbul karena proses pelepasan lahan dari masyarakat ke perusahaan tidak dilakukan secara transparan dan adil, serta adanya tumpang tindih kepemilikan tanah akibat perpindahan hak yang tidak jelas.Lebih jauh, Basarin menyinggung sejarah panjang persoalan tanah di Sumut yang berakar sejak masa kolonial Belanda tahun 1870, terutama di wilayah perkebunan pantai timur. Saat itu, tanah-tanah milik para sultan diberikan sebagai konsesi kepada perusahaan-perusahaan Belanda.Sementara di wilayah pantai barat dan pegunungan Bukit Barisan, tanah merupakan hak ulayat masyarakat adat yang digunakan untuk pertanian.Sebagai contoh penyelesaian konflik yang berhasil, Basarin menuturkan keberhasilan Pemprov Sumut menuntaskan persoalan agraria di Desa Mbal-Mbal Petarum, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo.Masyarakat di daerah itu sebelumnya mengelola lahan penggembalaan yang kemudian dialihfungsikan menjadi area pertanian seluas 682 hektare.“Penyelesaian dilakukan melalui penetapan dalam Perda Kabupaten Karo, serta diterbitkannya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang memberikan hak pengelolaan hutan kemasyarakatan seluas 182 hektare kepada 39 kepala keluarga,” terangnya.Basarin berharap seluruh persoalan pertanahan di Sumut dapat diselesaikan secara damai, transparan, dan berkeadilan, tanpa adanya intimidasi maupun kekerasan dari pihak manapun.“Kita ingin penyelesaian yang berpihak kepada rakyat, menghormati hukum, dan menjaga keharmonisan antar pihak. Tidak boleh ada lagi pendekatan-pendekatan kekerasan,” tegasnya. (R)