Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Wali Kota Medan Apresiasi Kejari Belawan Hentikan Penuntutan 21 Tersangka Lewat Restorative Justice

Agie HT Bukit SH - Jumat, 10 Oktober 2025 02:00 WIB
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Samiaji Zakaria menghadiri kegiatan penghentian penuntutan terhadap 21 tersangka melalui mekanisme Restorative Justice di Kantor Kejari Belawan, Rabu (8/10/2025).
Medan (buseronline.com) - Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memberikan apresiasi atas langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan yang menghentikan penuntutan terhadap 21 tersangka kasus pencurian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).Menurutnya, keputusan tersebut merupakan momen kemenangan rasa kemanusiaan di atas penegakan hukum semata.“Hari ini kita menyaksikan bukan hanya kemenangan hukum, namun juga kemenangan rasa kemanusiaan,” ujar Rico Waas saat menghadiri kegiatan penghentian penuntutan di Kantor Kejari Belawan, Rabu.Meskipun memberikan apresiasi, Rico Waas tetap mengingatkan para tersangka untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.“Jangan pernah mengulangi lagi perbuatan ini. Jadikan kesempatan ini untuk berkumpul kembali bersama keluarga dan masyarakat. Jangan disia-siakan, karena kami akan terus memantau,” tegasnya.Rico juga menyampaikan penghargaan kepada Direktur PT ARB, selaku pihak korban, yang telah dengan tulus memberikan maaf kepada para tersangka.“Untuk mendapatkan Restorative Justice ini bukanlah hal yang mudah, karena harus melalui proses mediasi, perdamaian, hingga pemberian maaf dari korban kepada para tersangka,” katanya.Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Samiaji Zakaria menjelaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan Restorative Justice ini tidak terlepas dari sinergi antara Kejari Belawan, Pemko Medan, dan pihak korban dalam rangka penegakan hukum di wilayah Medan Utara.“Program ini kita kedepankan, namun pelaksanaannya tetap dilakukan secara selektif dan subjektif,” jelasnya.Samiaji menyebutkan, pelaksanaan RJ hanya bisa dilakukan jika memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain adanya perdamaian dengan korban, kerugian yang ditimbulkan tidak signifikan, tersangka bukan residivis, serta ancaman hukuman di bawah lima tahun.“Intinya, tujuan dari Restorative Justice adalah pemulihan terhadap korban, bukan semata pemidanaan,” tambahnya.Lebih lanjut, Samiaji mengungkapkan bahwa ke-21 tersangka yang mendapatkan keadilan restoratif juga akan dikenai sanksi sosial berupa kerja sosial.“Akan ada sanksi sosial yang diberikan kepada mereka. Harapan kami, para tersangka ini tidak lagi melakukan tindak pidana dan ikut menjaga keamanan di Medan Utara,” ujarnya.Salah satu tersangka, Fitrah Juanda Harahap, mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.“Ini bukan cobaan, tapi teguran dari Allah SWT agar saya lebih istiqamah menjalankan perintah-Nya. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi,” ungkapnya dengan haru. (P3)

Editor
: Agie HT Bukit SH
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Sumatera Utara

Pemko Medan Beri Jaminan Kesehatan Korban Begal, Keluarga Apresiasi Respons Cepat Wali Kota Rico Waas

Sumatera Utara

Jateng Siapkan Pariwisata dan Ekonomi Syariah Jadi Motor Baru Ekonomi 2027

Sumatera Utara

Pemprov Jateng Borong Penghargaan Pendidikan Nasional 2026

Sumatera Utara

Kakorlantas Polri: Keselamatan Lalu Lintas Merupakan Investasi Terbesar Bangsa

Sumatera Utara

Sopir Taksi Online Diduga Ngamuk dan Rusak Mobil Pengendara di Tol JORR Pondok Pinang

Sumatera Utara

Pemprov Sumut Gelontorkan Rp1,3 Triliun untuk Infrastruktur 2026