Medan (buseronline.com) - Pemerintah Kota (Pemko) Medan bersama PT PLN menandatangani perjanjian kerjasama terkait Pemungutan dan Penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik serta pembayaran rekening listrik milik Pemko Medan.Penandatanganan dilakukan langsung oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Manager PLN UP3 Medan, Edy Saputra, Manager PLN UP3 Medan Utara, Hiro Pingkir Pardede, dan Manager PLN UP3 Bukit Barisan, Ramses Hutajulu di Hotel Aryaduta Medan, Rabu.Dalam sambutannya, Wali Kota Medan menegaskan bahwa listrik merupakan kebutuhan mutlak masyarakat, terlebih di era digital saat ini.“Listrik menjadi kebutuhan mutlak bagi semua orang, apalagi di masa teknologi saat ini banyak alat elektronik yang berkenaan dengan listrik,” ujar Rico Waas.Ia berharap melalui kerjasama ini, transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas antara Pemko Medan dan PLN semakin meningkat, khususnya dalam hal penggunaan dan pengelolaan tenaga listrik.“Sebab kami ingin memberikan kejelasan kepada masyarakat tentang kinerja kita. Maka dari itu, kami ingin tahu perhitungan arus listrik yang digunakan masyarakat harus bisa dilihat secara jelas,” jelasnya.Rico menambahkan, Pemko Medan dan PLN sama-sama bagian dari pemerintah yang kinerjanya dipantau langsung oleh Pemerintah Pusat, sehingga keterbukaan menjadi hal yang penting.“Kita ingin terbuka, menunjukkan kepada Pemerintah Pusat bahwa kita bergerak bersama bekerja untuk masyarakat,” katanya.Selain itu, ia juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan PLN agar lebih responsif dalam menangani keluhan masyarakat, khususnya terkait pemadaman listrik.“Dengan memberikan pelayanan listrik yang baik, maka akan sangat membantu semua lapisan masyarakat,” pungkasnya.Penandatanganan perjanjian kerjasama ini turut disaksikan oleh sejumlah pejabat Pemko Medan, di antaranya Plt Asisten Administrasi Umum Laksamana Putra, Kepala Bappeda Ferri Ichsan, Kaban Bapenda M. Agha Novrian, Kadishub Erwin Saleh, serta Kabag Kerjasama Seri Inderahayu. (R)
Editor
: Dirgahayu Ginting