Medan (buseronline.com) - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun Anggaran 2025 resmi disetujui. Persetujuan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut di Gedung Dewan, Jalan Imam Bonjol Nomor 5, Medan, Senin.Penetapan P-APBD 2025 ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Ketua DPRD Sumut Erni Aryanti, setelah mendengar pendapat akhir seluruh fraksi di DPRD.Dalam rancangan perubahan ini, terjadi penyesuaian APBD Murni 2025, dari Rp13,242 T menjadi Rp12,546 T, atau berkurang Rp696,79 M. Penyesuaian tersebut memperhitungkan penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan transfer dari pusat.Gubernur Sumut, Bobby Nasution, yang hadir didampingi Sekdaprov Sumut Togap Simangunsong dan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mengapresiasi persetujuan P-APBD 2025.Menurutnya, keputusan ini menunjukkan komitmen eksekutif dan legislatif dalam mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah, serta menyesuaikan kebijakan pembangunan dengan dinamika nasional dan daerah.“Atas nama Pemerintah Provinsi Sumut, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada DPRD Provinsi Sumut yang telah membahas secara seksama, konstruktif, dan penuh tanggung jawab rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2025 ini. Semoga kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif terus terjaga demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat,” kata Bobby Nasution.Persetujuan Ranperda P-APBD 2025 ini diharapkan dapat menjadi dasar pengelolaan keuangan daerah yang lebih efisien, efektif, dan tepat sasaran, serta mendukung seluruh program pembangunan di Sumatera Utara. (R)
Editor
: Dirgahayu Ginting