Medan (buseronline.com) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terus memperkuat akses perlindungan hukum bagi masyarakat dengan menghadirkan program Perlindungan Rakyat dengan Restorative Justice (PRESTICE). Meski belum resmi dilaunching, program ini telah berhasil menyelesaikan 106 kasus yang terjadi di tengah masyarakat.Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut, Aprilla Siregar dalam acara Temu Pers bertajuk Bantuan Hukum dan Perlindungan Rakyat Melalui Restorative Justice yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro 30 Medan, Jumat kemarin.Aprilla menjelaskan PRESTICE merupakan hasil kerja sama antara Pemprov Sumut, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Polda Sumut, serta pemerintah kabupaten/kota.Program ini hadir sebagai terobosan penyelesaian perkara pidana yang lebih humanis, dengan mengedepankan dialog, mediasi, pemulihan hubungan, serta keadilan bagi korban melalui pemulihan kerugian.“Bersama Kemenkumham, kami sudah membentuk Pos Bantuan Hukum atau Posbankum. Pos ini menjadi pelayanan terpadu di bidang ketenteraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat. Saat ini sudah ada 2.000 Posbankum yang tersebar di desa dan kelurahan se-Sumut. Targetnya, sampai November 2025 terbentuk 3.000 Posbankum dari total 6.113 desa/kelurahan,” ujar Aprilla.Posbankum memberikan layanan informasi hukum, penyelesaian konflik atau sengketa melalui mediasi, hingga bantuan hukum dan advokasi. “Walaupun launching resmi nanti pada November, program ini sudah berjalan dan menyelesaikan 106 kasus lewat restorative justice,” tambahnya.Sementara itu, Kepala Bagian Bantuan Hukum Pemprov Sumut, Bambang Harianto menyebutkan laporan kasus yang ditangani meliputi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pencurian sawit, hutang-piutang, sengketa waris, hingga pencemaran nama baik di media sosial.Untuk memperkuat pelaksanaan PRESTICE, Pemprov Sumut juga melibatkan paralegal di Posbankum. Mereka adalah tokoh masyarakat atau warga yang telah dilatih untuk memberikan bantuan hukum meski tidak berprofesi sebagai advokat. Selain itu, sebanyak 53 organisasi bantuan hukum (OBH) tersertifikasi Kemenkumham ikut terlibat dalam program ini.“PRESTICE diharapkan mampu mencegah kriminalisasi berlebihan dengan mengedepankan penyelesaian berbasis mediasi. Program ini juga memberi akses bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu, dengan ketentuan tidak berlaku untuk kasus narkoba dan kasus dengan nilai kerugian di atas Rp2,5 juta,” jelas Bambang.Acara tersebut turut dihadiri Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Provinsi Yustifadini, Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota Victor Keenan Barus, serta Kasubbag Tata Usaha Winda Diana Silitonga. (P3)