Medan (buseronline.com) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan fokus pada tujuh jenis pajak yang dikelola oleh Badan Pendapatan Asli Daerah (Bapenda) Sumut.Hal tersebut disampaikan Sekretaris Bapenda Sumut, Rudi Hadian Siregar, saat temu pers bertajuk Optimalisasi PAD untuk Menunjang Pembangunan Daerah di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Kamis.“Optimalisasi dilakukan sesuai kebijakan Bapak Gubernur Sumut, Bobby Nasution. Bapenda fokus pada tujuh jenis pajak untuk PAD,” kata Rudi.Ketujuh jenis pajak tersebut meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan (BBN-KB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok, Pajak Alat Berat, dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).Rudi menjelaskan, target PAD 2025 untuk ketujuh jenis pajak ini mencapai Rp6,366 T, dengan PKB menjadi pajak unggulan senilai Rp1,741 T. Sedangkan target pajak lainnya yakni BBN-KB Rp1,66 T, pajak bahan bakar kendaraan bermotor Rp1,527 T, pajak air permukaan Rp122,8 M, pajak rokok Rp1,3 T, pajak alat berat Rp1,08 M, dan Opsen MBLB Rp3,09 M.Untuk mencapai target tersebut, Pemprov Sumut mengoptimalkan layanan pembayaran pajak melalui berbagai inovasi, antara lain bus layanan PKB pada Sabtu malam dan Minggu pagi di Samsat Binjai dan Pematangsiantar, layanan di Car Free Day Lapangan Merdeka Medan, serta razia terpadu kepatuhan pembayaran PKB.Selain itu, inovasi WA blast juga diterapkan sebagai notifikasi pengingat jatuh tempo pajak kendaraan, guna meningkatkan kesadaran masyarakat.Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumut Timur Tumanggor menyatakan dukungannya terhadap Bapenda dalam meningkatkan PAD, termasuk pengelolaan pendapatan dari 18 OPD potensial seperti Disbudpar, Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Ketenagakerjaan serta BKAD melalui lelang kendaraan dan jasa giro.Hingga saat ini, pajak rokok yang sudah ditransfer tercatat sebesar Rp517 M, sementara pajak alat berat masih menunggu petunjuk teknis sebelum dilakukan pengutipan.Pemprov Sumut menegaskan upaya ini sebagai bagian dari strategi pembangunan daerah agar pendapatan asli daerah dapat dimaksimalkan untuk menunjang program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (R)
Editor
: Dirgahayu Ginting