Medan (buseronline.com) - Kejati Sumut mendukung penuh upaya pembaharuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) agar dapat mewujudkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.Hal tersebut disampaikan Kajati Sumut Dr Harli Siregar dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja XII Medan, Jumat.Kunjungan kerja Komisi III DPR RI yang dipimpin Ahmad Sahroni itu juga dihadiri Kapolda Sumut Irjen Pol Wihisnu Hermawan Februanto, Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Kepala BNN Sumut Brigjen Pol Toga Panjaitan, serta sejumlah instansi terkait bidang hukum.Pertemuan digelar dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP masa persidangan I Tahun 2025-2026.Kajati menegaskan, kejaksaan sebagai lembaga sentral dalam penegakan hukum memiliki kepentingan besar dalam pembahasan RUU KUHAP.Menurutnya, rancangan tersebut perlu mengakomodir peran Jaksa Penuntut Umum sebagai dominus litis, yaitu pihak yang aktif sejak tahap penyidikan di kepolisian.“Memasukkan pemahaman asas dominus litis dalam rancangan KUHAP menjadikan jaksa dapat melakukan supervisi terhadap proses penyelidikan dan penyidikan demi mempercepat penanganan perkara,” kata Harli.Selain itu, ia menekankan pentingnya memberikan kewenangan kepada jaksa untuk melakukan pemeriksaan atau penyidikan tambahan dalam perkara tertentu, seperti tindak pidana korupsi, pelanggaran HAM berat, dan kehutanan.Hal ini, jelasnya, sejalan dengan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. “Dengan begitu, hasil pelaksanaan tugas penyidik dan penuntut umum nantinya dapat dinilai dan diuji oleh hakim pemeriksa pendahuluan atau lembaga pengadilan dalam persidangan,” ujarnya.Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Husairi menyampaikan, dalam rapat tersebut Kajati turut didampingi Wakajati, para Asisten, serta Kabag TU Kejati Sumut.Turut hadir dalam rombongan Komisi III DPR RI antara lain Mangihut Sinaga (Golkar), Hinca Panjaitan (Demokrat), Rikwanto, Widya Pratiwi, dan Rudianto Lallo. (P3)