Medan (buseronline.com) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut melakukan penertiban angkutan travel yang beroperasi di sepanjang Jalan Sisingamangaraja XII dan Jalan Jamin Ginting, Medan, Kamis. Penertiban dilakukan karena aktivitas travel dinilai mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.Penertiban dipimpin Kasatpol PP Sumut, Moettaqien Hasrimi. Ia menjelaskan, kegiatan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Sumut Nomor 3 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.“Sesuai arahan Gubernur Sumut, hari ini kita melaksanakan penertiban dan imbauan kepada jasa transportasi yang berada di Jalan Sisingamangaraja XII dan Jamin Ginting,” ujar Moettaqien.Menurutnya, penertiban dilakukan karena banyaknya keluhan masyarakat terkait kemacetan akibat travel yang menggunakan bahu jalan untuk menaikkan dan menurunkan penumpang. Kondisi ini dianggap mengganggu kelancaran lalu lintas dan merugikan pengguna jalan lainnya.“Dengan penertiban ini, kita mengimbau pengusaha travel untuk menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal atau pool masing-masing, dan tidak menggunakan bahu jalan,” tegasnya.Moettaqien menambahkan, penertiban akan dilakukan rutin tiga kali sepekan oleh tim gabungan yang terdiri dari Dishub Sumut, Satpol PP Sumut, dan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II Provinsi Sumut Kementerian Perhubungan.“Selanjutnya bila tidak mengikuti imbauan dan prosedur yang kita arahkan, tindakan tegas akan diambil, termasuk pencabutan izin trayek,” ungkapnya.Dalam pelaksanaan penertiban, petugas menyusuri setiap jasa transportasi travel di sepanjang Jalan Sisingamangaraja. Selain menertibkan kendaraan yang parkir di bahu jalan, petugas juga mengingatkan pengusaha travel agar tidak mengangkut dan menurunkan penumpang sembarangan.Travel liar tanpa izin pun ditertibkan, termasuk dengan mencabut umbul-umbul promosi yang dipasang di pinggir jalan. (P3)