Medan (buseronline.com) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI melalui Staf Ahli Bidang Ideologi Konstitusi, Irjen Pol Desman Sujaya Tarigan mengungkapkan angka pengguna narkoba di Provinsi Sumut mencapai 10,49 persen dari total penduduk.Data tersebut terungkap dalam rapat koordinasi Kemenko Polhukam bersama BIN, Kejati Sumut, Kepolisian, TNI, BNN, dan Pemprov Sumut terkait pemberantasan narkoba dan premanisme yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Kamis.“Dari 15 juta penduduk Sumut, sekitar 1,5 juta jiwa terpapar narkoba. Angka ini sangat rawan,” kata Desman.Ia menegaskan, Menko Polhukam bersama Pemprov Sumut dan aparat terkait akan memperkuat langkah-langkah pencegahan serta penindakan.Budi Gunawan juga mengapresiasi kinerja Polda Sumut, Kodam, dan seluruh pemangku kepentingan yang telah menertibkan sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang disalahgunakan sebagai lokasi peredaran narkoba, seperti Marcopolo, Blue Star, dan CDI.Menurutnya, pemberantasan narkoba menjadi bagian dari program Asta Cita poin ketujuh yang digagas Menko Polhukam. “Melalui program ini dibentuk desk narkoba dan desk pemberantasan premanisme. Karena narkoba merupakan kejahatan dengan dampak besar bagi masyarakat dan menjadi prioritas di Sumut,” jelasnya.Desman juga menegaskan sikap pemerintah terhadap aparat maupun pejabat yang terlibat jaringan narkoba. “Bapak Presiden dan Menko Polhukam menegaskan tidak ada kompromi. Semua yang terlibat akan ditindak tegas,” ujarnya.Dalam rapat koordinasi tersebut juga dibahas langkah-langkah pencegahan. Mulai dari pendidikan dan penyuluhan sejak dini, pendidikan agama dan spiritual, hingga peningkatan fasilitas rehabilitasi.“Jumlah tempat rehabilitasi narkoba di Sumut masih kurang. Karena itu perlu penambahan dengan melibatkan pihak swasta dan lembaga sosial,” ucap Desman.Selain itu, pemerintah juga mendorong penguatan ketahanan keluarga. “Semangat Indonesia kuat dimulai dari rumah. Rumah tangga yang harmonis akan mencegah anak-anak terjerumus narkoba,” tambahnya.Desman menegaskan, pengawasan terhadap tempat hiburan malam berizin akan ditingkatkan. Ia juga menyoroti peran organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meresahkan masyarakat.“Sesuai dengan UU Nomor: 6 Tahun 2017 tentang Ormas, izin operasional maupun izin badan hukum ormas bermasalah bisa dicabut, bahkan dapat dikenakan sanksi pidana bila melakukan tindak kejahatan,” pungkasnya. (P3)