Medan (buseronline.com) - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M Sofyan, meminta seluruh perangkat daerah terkait segera menindaklanjuti Nota Kesepakatan (MoU) antara Pemko Medan dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota terkait Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk meningkatkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kota Medan.Instruksi ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi MoU yang dihadiri pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan, Senin di Habitat Coffee. Hadir pula Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota, Jefri Iswanto.“Kami minta perangkat daerah terkait segera menindaklanjuti MoU ini dengan membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota. PKS ini akan menjadi dasar pelaksanaan kegiatan dalam memberikan pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja rentan,” tegas Sofyan.MoU yang telah ditandatangani Wali Kota Medan dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota mencakup penyusunan regulasi, peningkatan, dan perluasan kepesertaan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).Selain itu, MoU juga mengatur perluasan kepesertaan bagi pemberi kerja penyelenggara negara, pemberi kerja non-penyelenggara negara, serta pekerja mandiri; persyaratan kepesertaan dalam pelayanan publik tertentu; dan peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan melalui sosialisasi bersama perangkat daerah.“Dalam PKS itu nantinya termuat aksi-aksi konkret yang akan dilakukan, sehingga ada dasar hukum untuk pelaksanaan di lapangan,” ujar Sofyan.Tercatat ada 16 perangkat daerah yang terlibat dalam MoU ini, di antaranya Dinas Ketenagakerjaan; Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian; Dinas Pemuda dan Olahraga; Dinas Pariwisata; Dinas Kesehatan; Dinas Perhubungan; Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota; Dinas Sosial; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan; Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi; Bagian Tata Pemerintahan; PUD Pasar; serta PUD Rumah Potong Hewan.Langkah ini diharapkan mampu memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial di Kota Medan sekaligus meningkatkan perlindungan bagi seluruh pekerja, terutama kelompok rentan, secara berkelanjutan. (R)