Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Kemendikbudristek Dorong Pemko Medan Prioritaskan Guru Penggerak Jadi Kepsek

GY Simanjuntak MSi - Jumat, 10 Maret 2023 15:03 WIB

Warning: getimagesize(https://www.buseronline.com/cdn/uploads/images/2023/01/kantor-Kemendikbudristek.jpeg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Kantor Kemendikbudristek RI.
Medan (buseronline.com) - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI, Nunuk Suryani melaksanakan kunjungan kerja ke Kota Medan pada 2-3 Maret 2023.Kunjungan tersebut diselenggarakan terkait beberapa agenda, salah satunya audiensi dengan pemerintah daerah Kota Medan dalam mendorong penugasan guru penggerak sebagai kepala sekolah. Berdasarkan data Kemendikbudristek, Kota Medan memiliki 163 kebutuhan kepala sekolah.Di sisi lain, tersedia 159 lulusan guru penggerak yang memenuhi syarat untuk menjadi kepala sekolah. Namun, sampai saat kunjungan dilakukan, belum ada guru penggerak yang diangkat menjadi kepala sekolah. Oleh karena itu, Kemendikbudristek RI mendorong segera dilakukannya pengangkatan kepala sekolah untuk memenuhi kekosongan posisi di Kota Medan."Saya harap persyaratan untuk menjadi kepala sekolah harus dibuat dengan tegas dan jelas. Saya minta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan untuk mengecek kembali calon kepala sekolah yang akan dilantik," kata Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman yang hadir mewakili Wali Kota Medan pada minggu lalu.“Saya berkeyakinan, kalau kepala sekolahnya baik, sekolah itu akan baik,” tambahnya.Lalu, menjawab kekhawatiran dari Sekretaris Daerah Kota Medan tentang penempatan kepala sekolah, Nunuk Suryani menjelaskan peraturan terbaru terkait penugasan guru menjadi kepala sekolah.“Aturannya sudah terbit dalam Permendikbudristek Nomor 40 tahun 2021. Jadi, dihabiskan dulu kepala sekolah dari guru penggerak. Jika memang semua guru penggerak habis diangkat, di Permendikbudristek itu boleh mengangkat guru (PNS atau ASN PPPK), syaratnya sama dengan syarat menjadi kepala sekolah,” jelasnya.Kunjungan Nunuk Suryani bertujuan untuk menawarkan solusi bagi pemerintah daerah Kota Medan terkait Merdeka Belajar, khususnya penugasan guru penggerak sebagai kepala sekolah.Harapannya, informasi terbaru yang diberikan dapat membantu pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan terkait Merdeka Belajar sehingga implementasi di daerah dapat berjalan dengan maksimal.Menutup acara audiensi, Wiriya memberikan pernyataan bahwa Pemerintah Kota Medan berkomitmen untuk segera melantik para guru penggerak sebagai kepala sekolah di Kota Medan. “Kami berkomitmen sesegera mungkin, minggu depan paling lama, sudah kami lantik,” tutupnya.Turut hadir juga pada kesempatan tersebut Direktur Guru Pendidikan Dasar, Direktur Pendidikan Profesi Guru, Kepala BBGP Sumut, dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan.

Editor
: GY Simanjuntak MSi
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Sumatera Utara

Densus 88 Polri Gelar Rakernis 2026, Fokus Antisipasi Radikalisme Digital pada Anak dan Remaja

Sumatera Utara

Sekolah Rakyat di Kabupaten Bekasi Mulai Beroperasi Juli 2026

Sumatera Utara

150 Siswa Jabar Jalani Pendidikan Karakter Pancawaluya di Mako TNI Cilandak

Sumatera Utara

Pemprov Jabar Pastikan Siswa Kurang Mampu Tetap Bisa Sekolah pada SPMB 2026

Sumatera Utara

Polda Sumsel dan Divhumas Polri Perkuat Mitigasi El Nino Hadapi Ancaman Karhutla

Sumatera Utara

41 Apoteker Baru Perkuat Layanan Kesehatan di Garut