Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Rico Waas Dukung BANI Sosialisasikan Penyelesaian Sengketa Bisnis dan Perdagangan ke Perangkat Daerah

Dirgahayu Ginting - Sabtu, 12 Juli 2025 12:17 WIB
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas berjabat tangan dengan Ketua BANI Medan Prof Dr Tan Kamello SH MS FCBArb FIIArb usai audiensi di ruang khusus wali kota, Kamis (10/7/2025). (Dok/Diskominfo Medan)
Medan (buseronline.com) - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, membuka ruang seluas-luasnya bagi Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) untuk melakukan sosialisasi terkait fungsi dan perannya dalam penyelesaian sengketa bisnis dan perdagangan secara nonligitasi kepada jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Medan.Pernyataan ini disampaikan Wali Kota saat menerima audiensi BANI Medan di ruang khusus Wali Kota, Kamis. Audiensi turut dihadiri Ketua BANI Medan, Prof Dr Tan Kamello SH MS FCBArb FIIArb serta sejumlah pimpinan perangkat daerah di Pemko Medan.“Pemahaman atas peran BANI ini diharapkan membawa kebaikan bagi iklim investasi dan kepastian hukum di daerah. Silakan berkoordinasi dengan perangkat daerah kami,” ujar Rico Waas dalam pertemuan tersebut.Wali Kota juga menekankan pentingnya membangun sinergi antara Pemko Medan dan BANI dalam mendukung penyelesaian sengketa bisnis, baik kontraktual maupun terkait investasi, secara nonligitasi. Menurutnya, mekanisme penyelesaian sengketa di luar jalur pengadilan menjadi solusi yang lebih efisien dan kondusif, terutama dalam mendukung pertumbuhan dunia usaha di daerah.Sementara itu, Ketua BANI Medan, Prof Tan Kamello, dalam pertemuan tersebut memperkenalkan lebih jauh mengenai fungsi dan peran BANI sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang telah diakui secara hukum dan memiliki legitimasi nasional maupun internasional.“BANI hadir untuk memberikan opsi penyelesaian sengketa yang cepat, adil, dan efisien di luar pengadilan, khususnya dalam konteks bisnis dan perdagangan,” terang Tan Kamello.Ia juga menyampaikan harapan agar BANI Medan mendapat dukungan dari Pemko Medan untuk melaksanakan sosialisasi hingga ke tingkat kecamatan, guna memperluas pemahaman masyarakat dan pelaku usaha tentang manfaat arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa.Dengan dibukanya ruang kolaborasi ini, diharapkan ke depan BANI dapat menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam menciptakan ekosistem hukum yang mendukung investasi, mengurangi beban pengadilan, dan memperkuat kepastian berusaha di Kota Medan. (R)

Editor
: Dirgahayu Ginting
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Sumatera Utara

Pemkab Toba Sambut 30 Delegasi IIGCE 2026, Potensi Pariwisata Jadi Sorotan

Sumatera Utara

Menkes Tinjau Pelayanan Kesehatan Korban Gempa di RSUD Ruteng

Sumatera Utara

10 Selongsong Peluru Ditemukan Usai Gangguan Tembakan di Asologaima

Sumatera Utara

Hari Anak Merdeka 2026 di Cigugur, Kemendikdasmen Ajak Murid Rukun dan Berani Bermimpi

Sumatera Utara

Lebih dari 150 Ribu Warga Padati Istana Merdeka Rayakan HUT ke-81 RI

Sumatera Utara

Kantor PWI Sumut Kembali Dibobol Maling, Pipa Tembaga AC Dicuri