Medan (buseronline.com) - Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Kesehatan Medan menegaskan bahwa imunisasi anak adalah kewajiban mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap orang tua.Imunisasi bukan hanya upaya perlindungan kesehatan, tetapi juga hak anak yang harus dijamin sejak dini.“Jangan tunggu anak sakit baru sadar pentingnya imunisasi. Semua sudah diatur dan difasilitasi oleh pemerintah. Tinggal kemauan dan kesadaran orang tua,” tegas Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, dr Pocut Fatimah Fitri.Pemerintah telah menyediakan layanan imunisasi dasar lengkap secara gratis melalui puskesmas dan posyandu. Meski demikian, masih ditemukan kasus anak-anak yang belum mendapatkan imunisasi sesuai jadwal yang ditetapkan.Berikut adalah jadwal imunisasi wajib program pemerintah:Usia anak dan jenis imunisasi< 24 jam: Hepatitis B (HB0)< 1 bulan: BCG, OPV12 bulan: DPT-HB-Hib1, OPV2, PCV1, RV13 bulan: DPT-HB-Hib2, OPV3, PCV2, RV24 bulan: DPT-HB-Hib3, OPV4, IPV1, RV39 bulan: Campak-Rubela, IPV210 bulan: Japanese Encephalitis (JE)*12 bulan: PCV318 bulan: Campak-Rubela 2, DPT-HB-Hib 4Kelas 1 SD: Campak-Rubela, DTKelas 2 SD: TdKelas 5 SD: Td, HPVDinas kesehatan menegaskan bahwa vaksin yang digunakan telah teruji secara medis dan aman bagi anak. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk menunda atau menolak imunisasi.“Setiap anak yang tidak diimunisasi adalah potensi risiko, baik bagi dirinya sendiri maupun bagi anak-anak lain di sekitarnya. Kelalaian orang tua bisa berdampak jangka panjang terhadap masa depan anak,” ujarnya.Untuk memastikan seluruh anak mendapat imunisasi lengkap, Pemko Medan juga meminta camat dan lurah di seluruh wilayah agar aktif mengawasi pelaksanaan imunisasi di lingkungan masing-masing.“Kami berharap semua pihak proaktif dalam mendukung program ini demi menciptakan generasi Kota Medan yang sehat, tangguh, dan bebas penyakit,” tutupnya. (R)