Medan (buseronline.com) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus menggenjot percepatan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.Hingga awal Juli 2025, dari total 11.526 tempat tidur (TT) yang dialokasikan, sebanyak 6.793 TT atau 58,94 persen telah memenuhi 12 kriteria KRIS yang ditetapkan oleh pemerintah.Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, dr M Emirsyah Harvian, menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya mengawal pelaksanaan program KRIS agar berjalan optimal.Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengevaluasi progres implementasi secara berkelanjutan serta memberikan bimbingan teknis, baik secara langsung maupun daring, kepada rumah sakit."Selain itu, Dinkes Provinsi Sumatera Utara juga mendorong peningkatan kesadaran seluruh stakeholder rumah sakit akan pentingnya pemenuhan KRIS. Ini bukan hanya soal regulasi, tapi juga bagian dari upaya perwujudan pelayanan yang lebih berkualitas bagi pasien," ujar Emir, Sabtu (5/7/2025).Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Medan, dr Surya Syahputra Pulungan, menyebutkan bahwa implementasi KRIS secara nasional ditunda hingga Desember 2025, sembari menunggu surat edaran resmi dari Kementerian Kesehatan.Di Kota Medan, dari total 66 rumah sakit, sebanyak 41 rumah sakit diketahui telah memenuhi 12 kriteria KRIS. Namun, seluruhnya masih menunggu proses verifikasi lapangan untuk finalisasi."Tahun 2024, sebanyak 24 rumah sakit telah diverifikasi oleh Dinkes, BPJS Kesehatan, dan PERSI. Sedangkan pada 2025, asesmen lanjutan dilakukan melalui Zoom dengan Dinas Kesehatan Provinsi," jelas Surya.Ia juga menyampaikan bahwa dari total 3.952 tempat tidur yang ada di rumah sakit Kota Medan, sebanyak 2.415 tempat tidur sudah memenuhi standar KRIS. Penerapan KRIS, katanya, dilakukan secara bertahap sesuai regulasi Kementerian Kesehatan.“Pada tahap awal ini, rumah sakit pemerintah diwajibkan mengalokasikan minimal 60 persen tempat tidur kelas 1, 2, dan 3 untuk KRIS. Sementara itu, rumah sakit swasta diwajibkan minimal 40 persen,” terangnya.Namun, implementasi KRIS di lapangan menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah kondisi fisik rumah sakit yang sudah lama, sehingga membutuhkan investasi besar untuk renovasi agar sesuai standar. “Di beberapa kasus, kapasitas kamar juga harus dikurangi menjadi maksimal empat tempat tidur per ruangan,” imbuhnya.Surya juga menyoroti sejumlah kendala lain, seperti belum jelasnya skema klaim biaya perawatan berdasarkan tata ruang KRIS, serta belum semua rumah sakit memiliki fasilitas vital seperti nurse call, kamar mandi yang ramah kursi roda, dan sistem oksigen sentral."Dinkes Kota Medan telah melakukan verifikasi lapangan terhadap 24 rumah sakit sepanjang tahun 2024 dan terus menjalin koordinasi melalui Zoom maupun saat proses re-kredensialing dengan rumah sakit provider BPJS Kesehatan," paparnya.Sebagai informasi, pemerintah pusat sebelumnya menetapkan implementasi penuh KRIS dimulai pada 1 Juli 2025. Namun, karena tingkat kesiapan fasilitas rumah sakit di seluruh Indonesia baru mencapai sekitar 57 persen, pelaksanaannya resmi ditunda hingga Desember 2025. (P3)