Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Terkait OTT TOP, Bobby Nasution: Saya Siap Diperiksa

Agie HT Bukit SH - Senin, 30 Juni 2025 11:00 WIB
Gubernur Sumut Bobby Nasution memberikan keterangan kepada wartawan terkait ASN Pemprov Sumut yang ditangkap KPK terkait OTT, Senin (30/6/2025).
Medan (buseronline.com) - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) M Bobby Afif Nasution menyatakan kesiapannya untuk diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut, TOP.Pernyataan itu disampaikan Bobby di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, pada Senin (30/6/2025). Ia mengaku menghormati proses hukum yang tengah dijalankan lembaga antirasuah tersebut."Namanya proses hukum, kita bersedia saja. Itu biasa saja, apalagi katanya tadi ada aliran uang," ujar Bobby kepada wartawan.Lebih lanjut, mantan Wali Kota Medan ini menyebut, selama menjabat sebagai Gubernur, sudah ada tiga pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut yang terjerat kasus hukum. Ia pun menegaskan bahwa seluruh pihak di jajaran pemprov harus siap memberikan keterangan apabila terdapat dugaan aliran uang yang mengarah ke internal."Kalau ada aliran uang kepada jajaran, katanya sesama atau bawahan atau atasan, aliran uangnya ya wajib memberi keterangan," tambahnya.Namun, ketika ditanya apakah dirinya termasuk pihak yang menerima aliran dana dari fee proyek senilai Rp8 M yang diduga diterima TOP, Bobby memilih tidak memberikan jawaban secara langsung."Nanti hukum aja yang lihat," pungkasnya.Sebelumnya, KPK telah menetapkan Kepala Dinas PUPR Sumut, TOP, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan. TOP diduga menerima gratifikasi dari PT DNG, perusahaan kontraktor yang terlibat dalam proyek infrastruktur jalan di Sumatera Utara.Selain TOP, KPK juga menetapkan beberapa pihak lain sebagai tersangka, yakni Direktur PT DNG berinisial KIR, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Gunung Tua yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial RES, serta staf UPTD Gunung Tua.Proyek yang disorot KPK terkait dengan pembangunan Jalan Sipiongot–batas Labuhanbatu Selatan dengan nilai kontrak Rp96 M, serta proyek Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp61,8 M. Salah satu pengadaan proyek sebesar Rp1,78 M bahkan direncanakan akan ditayangkan pada Juni 2025.Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya nilai proyek dan posisi strategis para tersangka dalam pemerintahan. KPK menyatakan masih terus mendalami aliran dana dalam proyek-proyek tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain di lingkungan Pemprov Sumut. (R)

Editor
: Agie HT Bukit SH
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Sumatera Utara

RSUP Fatmawati Perkuat Layanan Transplantasi Hati Lewat Kolaborasi Internasional

Sumatera Utara

RSUP Fatmawati Sukses Lakukan Transplantasi Hati Ketiga, Perkuat Kemandirian Layanan Medis

Sumatera Utara

Kolaborasi Multipihak Dorong Peningkatan Literasi dan Numerasi Nasional

Sumatera Utara

Kemendikdasmen Genjot Sertifikasi Kompetensi dan Bahasa Asing untuk Siswa SMK

Sumatera Utara

Kemendikdasmen Luncurkan Bug Bounty 2026 untuk Perkuat Keamanan Siber Pendidikan

Sumatera Utara

Pj Sekda Sumut Tekankan Peran Generasi Muda dalam Perayaan Paskah MPK Sumut-Aceh