Pematangsiantar (buseronline.com) - Dalam rangka menekan angka penyalahgunaan narkotika, Polres Pematangsiantar menggelar razia di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) pada Jumat malam, sekitar pukul 23.00 WIB.Razia dilakukan sebagai bagian dari program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni Pardede menjelaskan, kegiatan razia menyasar dua lokasi hiburan malam, yakni THM Evo Star yang berada di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, dan Wisma/KTV Davinci di Jalan Cipto, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat.“Razia dilakukan guna memastikan bahwa tempat hiburan malam tidak menjadi tempat penyalahgunaan narkoba. Petugas melakukan pemeriksaan badan terhadap seluruh pengunjung, namun tidak ditemukan barang bukti narkotika di lokasi tersebut,” jelas AKP Jonni pada Sabtu (28/6/2025).Setelah penggeledahan, tim Sat Resnarkoba yang bekerja sama dengan Tim PSC 119 melanjutkan kegiatan dengan melakukan tes urine terhadap para pengunjung di kedua lokasi. Hasilnya, satu orang pengunjung pria di Wisma/KTV Davinci dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ganja.“Pria yang hasil urinenya positif narkotika langsung kami amankan dan akan diserahkan ke pihak BNNK Pematangsiantar untuk proses rehabilitasi,” tegas AKP Jonni.Polres Pematangsiantar menegaskan akan terus menggelar razia secara berkala di berbagai lokasi rawan penyalahgunaan narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari narkotika. (R)