Medan (buseronline.com) - Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara memberikan apresiasi tinggi atas pelaksanaan kegiatan penerangan hukum yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.Kegiatan ini berlangsung di Kantor Dinas Kominfo Sumut, Jalan HM Said, Medan, pada Kamis, dan diikuti oleh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Kominfo Sumut.Penerangan hukum ini menghadirkan narasumber dari Kejati Sumut yang memberikan pemahaman terkait pencegahan tindak pidana korupsi serta pentingnya penggunaan media sosial secara bijak, khususnya dalam konteks Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).Sekretaris Dinas Kominfo Sumut, Achmad Yazid Matondang, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sangat relevan dengan tugas dan tanggung jawab ASN dalam memberikan pelayanan publik yang bersih dan profesional.“Diharapkan materi yang diberikan oleh Kejati Sumut dapat mengoptimalkan tugas pelayanan ASN Dinas Kominfo Sumut. Apalagi di era digital saat ini, ASN harus paham terhadap regulasi yang berlaku, termasuk UU ITE,” ujar Yazid.Yazid menambahkan bahwa perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang begitu pesat saat ini menuntut kewaspadaan dan pemahaman lebih dalam terhadap berbagai potensi penyalahgunaan dunia siber.Ia mencontohkan kejahatan seperti prostitusi online, perjudian daring, pembobolan ATM, hingga pencurian data perusahaan yang kini marak terjadi melalui internet.“Ini sebabnya pemerintah menerbitkan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tujuannya bukan membatasi kebebasan, melainkan mengatur agar teknologi digunakan secara tepat, bermoral, dan etis, termasuk oleh para ASN,” tegas Yazid.Ia juga berharap penerangan hukum ini menjadi panduan konkret bagi para ASN dalam menjalankan tugas dan fungsinya, terutama di tengah dinamika pembangunan Sumatera Utara yang semakin kompleks.“Dengan adanya pemahaman ini, diharapkan tidak hanya dapat mencegah penyalahgunaan, tetapi juga mendukung terciptanya pelayanan publik yang transparan dan akuntabel,” tambahnya.Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Andre Wanda Ginting, dalam paparannya menegaskan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang memiliki dampak sistemik terhadap masyarakat dan pembangunan nasional.“Kami hadir untuk meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya kepatuhan terhadap regulasi. Harapannya, ASN dapat menciptakan kultur kerja yang lebih terbuka, akuntabel, dan transparan,” ujar Andre.Ia menekankan bahwa edukasi hukum seperti ini harus terus dilakukan secara berkelanjutan, agar para pelayan publik dapat menjalankan tugasnya dengan integritas dan profesionalisme yang tinggi.Kegiatan penerangan hukum ini pun disambut antusias oleh peserta yang hadir, dengan sesi diskusi interaktif sebagai penutup, menunjukkan pentingnya peran literasi hukum di lingkungan birokrasi modern. (R)