Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Tertangkap Pungli, Oknum Polantas Polrestabes Medan Jalani Hukuman 30 Hari di Sel Khusus

Agie HT Bukit SH - Jumat, 27 Juni 2025 02:07 WIB
Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Made Prawira saat memberikan keterangan perihal kasus pungli oleh anggotanya, Aiptu RH, di Mapolrestabes, Rabu (25/6/2025). (Dok/Polrestabes)
Medan (buseronline.com) - Seorang oknum polisi lalu lintas (Polantas) dari Polrestabes Medan, berinisial Aiptu RH, harus menjalani sanksi tegas setelah video dirinya terlibat pungutan liar (pungli) beredar luas di media sosial. Peristiwa ini terjadi di Jalan Palang Merah, Medan, pada Rabu siang.Dalam video amatir berdurasi singkat yang direkam seorang warga dari lantai dua sebuah gedung, terlihat Aiptu RH menghentikan seorang pengendara sepeda motor yang melanggar lalu lintas karena melawan arah. Alih-alih memberikan surat tilang sesuai prosedur, Aiptu RH tampak menerima uang tunai senilai Rp100.000 dari pengendara tersebut.Sontak, video ini mendapat reaksi negatif dari masyarakat. Banyak netizen mengecam tindakan Aiptu RH yang dinilai mencoreng citra kepolisian, khususnya jajaran lalu lintas.Menanggapi insiden tersebut, Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Prawira menyatakan kekecewaannya terhadap tindakan anggotanya. “Seharusnya yang dilakukan Aiptu RH adalah memberikan tilang sesuai dengan peraturan berlalu lintas, bukan menerima uang dari pelanggar,” tegasnya.AKBP I Made menjelaskan bahwa perbuatan Aiptu RH telah melanggar kode etik profesi kepolisian. Oleh karena itu, pihaknya langsung mengambil tindakan tegas dengan menyerahkan yang bersangkutan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) untuk diperiksa lebih lanjut.“Saat ini, Aiptu RH telah kami tempatkan di sel khusus Polrestabes Medan untuk menjalani masa penahanan selama 30 hari,” ujarnya.Lebih lanjut, AKBP I Made menjelaskan bahwa Aiptu RH dijerat dengan pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Polri Tahun 2022, khususnya Pasal 10 ayat (1) huruf d dan Pasal 12 huruf d Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b yang mengatur soal larangan menerima keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.“Ini sebagai bentuk komitmen kami untuk menjaga integritas dan profesionalisme di tubuh kepolisian, khususnya satuan lalu lintas,” pungkasnya.Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa segala bentuk penyimpangan perilaku aparat akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi sebagai pelayan masyarakat dituntut untuk bersikap profesional dan bebas dari praktik pungli. (R)

Editor
: Agie HT Bukit SH
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Sumatera Utara

Pemprov Sumut Siapkan Rp50 Miliar untuk Modal UMKM Tahun 2027

Sumatera Utara

Bareskrim Bongkar Penipuan Email Bisnis Lintas Negara, Korban Rugi Rp5,6 Miliar

Sumatera Utara

Menkes: Keselamatan Korban Jadi Prioritas Pascagempa NTT

Sumatera Utara

Densus 88 dan Pemprov DKI Perkuat Pencegahan Radikalisme di Kalangan Pelajar

Sumatera Utara

UMKM Jawa Tengah Olah Limbah Jadi Produk Kreatif, Tembus Pasar Internasional

Sumatera Utara

Vietnam vs Thailand di Final Piala AFF 2026: Duel Dua Raksasa Asia Tenggara