Simalungun (buseronline.com) - Seorang pria berinisial ID (36) ditangkap personel Satres Narkoba Polres Simalungun dalam Operasi Antik Toba 2025.Penangkapan dilakukan di rumah pelaku yang berada di Huta 3 Jati Rejo, Nagori Partimbalan, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 1,82 gram, satu buah kaca pirex, dan satu set alat hisap sabu (bong).“Tersangka ID ditangkap di rumahnya saat petugas menggelar Operasi Antik Toba 2025,” ungkap Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Senin.Saat diinterogasi, ID mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebut bahwa narkotika itu diperolehnya dari seorang pria berinisial ML yang berdomisili di Kabupaten Batubara.Menindaklanjuti informasi itu, polisi langsung melakukan pengembangan untuk menangkap ML. Namun, hingga kini pelaku belum berhasil diamankan.“Tersangka ID telah dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Verry.Polres Simalungun mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. (R)