Medan (buseronline.com) - Pemerintah Kota (Pemko) Medan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut akhirnya mengungkap identitas empat jajaran kewilayahan yang terindikasi positif menggunakan narkoba, berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan, Sabtu (26/4/2025), di Rumah Dinas Wali Kota Medan.Dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Balai Kota Medan, Senin (2/6/2025), keempat pejabat tersebut diumumkan secara resmi oleh Kepala BNN Provinsi Sumut, Brigjen Pol Toga Panjaitan. Mereka adalah Camat Medan Barat inisial HS, Camat Medan Johor inisial AF, Lurah Gaharu inisial HSS, Lurah Petisah Hulu inisial EEL.Menurut Toga Panjaitan, hasil asesmen yang dilakukan selama dua minggu menunjukkan bahwa keempatnya terbukti menggunakan berbagai jenis narkotika, seperti sabu, ganja, ekstasi, dan obat penenang.“Keempatnya merupakan korban penyalahgunaan narkotika. Sesuai UU Nomor: 35 Tahun 2009 Pasal 5, mereka wajib menjalani rehabilitasi, kecuali terbukti menjadi bagian dari jaringan pengedar atau bandar,” jelasnya.Rincian Temuan BNNAF, terindikasi menggunakan psikotropika golongan 4, yakni alprazolam, dengan resep dokter. Diklasifikasikan sebagai pengguna kategori sedang, dan akan didalami apakah penggunaan sesuai kebutuhan medis atau bersifat rekreasional.HS, pernah menggunakan ekstasi pada 2013 dan terakhir diketahui memakai obat penenang. Belum ada tanda kekambuhan, namun akan didalami kemungkinan perlunya rehabilitasi lanjutan.HSS, terbukti mengalami ketergantungan narkotika jenis sabu (metamfetamin). Dikategorikan sebagai pengguna sedang dan direkomendasikan untuk rehabilitasi.EEL, terindikasi menggunakan ganja satu kali setelah diberikan oleh teman. Dikelompokkan dalam kategori ringan, namun tetap dalam proses pendalaman lebih lanjut.Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas yang hadir dalam konferensi pers bersama sejumlah pejabat Pemko Medan, menyatakan bahwa Pemko tidak akan mentolerir penyalahgunaan narkoba di kalangan ASN.Ia menegaskan bahwa hukuman berat menanti para pelanggar, termasuk kemungkinan pencopotan jabatan hingga pemecatan tidak hormat.“Tentunya sanksi akan mengikuti aturan dari Menpan RB. Jika terbukti pengguna berulang, maka dapat diberhentikan secara tidak hormat. Namun kami juga menghormati proses pendalaman BNN untuk menilai tingkat penyalahgunaan dan niat penggunaan,” tegas Wali Kota.Ia juga menyoroti pentingnya membedakan penggunaan obat-obatan seperti alprazolam yang memiliki izin medis dengan penyalahgunaan untuk kesenangan pribadi.“Kalau memang penggunaannya tidak sesuai kebutuhan medis, itu akan menjadi pelanggaran serius,” tambahnya.BNN Provinsi Sumut saat ini tengah meminta persetujuan dari keluarga keempat pejabat tersebut untuk menentukan apakah rehabilitasi akan dilakukan secara rawat inap atau rawat jalan.Pemerintah Kota Medan juga akan menunggu hasil akhir dari pendalaman tersebut sebelum menetapkan bentuk sanksi yang sesuai.Wali Kota menegaskan bahwa pihaknya ingin memastikan keputusan yang diambil berdasarkan data yang komprehensif dan sesuai peraturan yang berlaku.“Intinya, ASN adalah pelayan publik. Kalau sudah berseragam, maka tidak ada alasan untuk bermain-main dengan narkoba,” tutup Rico Waas. (R)