Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Mantan Wali Kota Medan Jalani Bebas Bersyarat

Agie HT Bukit SH - Selasa, 28 Februari 2023 10:09 WIB

Warning: getimagesize(https://www.buseronline.com/cdn/uploads/images/2023/02/dzulmi-eldin.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Dzulmi Eldin saat registrasi di Lapas I Medan. (Dok/Humas Lapas I Medan)
Medan (buseronline.com) - Mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin yang tersandung perkara korupsi akhirnya keluar dari penjara Lapas Kelas I Medan untuk menjalani pembebasan bersyarat Selasa (28/2/2023).Kepala Lapas I Medan Maju A Siburian mengatakan eksekusi pembebasan bersyarat Dzulmi Eldin dilakukan Penuntut Umum KPK. Setelah keluar dari Lapas selanjutnya melapor ke Bapas Kelas I Medan, untuk diregistrasi dan terakhir melapor ke Kejari Medan."Kita telah melakukan kegiatan pengeluaran pembebasan bersyarat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atas nama Dzulmi Eldin. Setelah keluar dari Lapas selanjutnya melapor ke Bapas Kelas I Medan, untuk diregistrasi sebagai Klien Pemasyarakatan," ucapnya.Ia menambahkan Dzulmi Eldin bebas bersyarat karena telah menjalani dua pertiga dari masa tahanan dan telah membayar denda sebesar Rp500 juta."Syarat bebas bersyarat itu di antaranya berkelakuan baik, dia dinilai berkelakuan baik selama di tahanan. Jadi bebas bersyarat mulai hari ini," lanjut Maju.Menurutnya, meski telah bebas bersyarat, namun Dzulmi Eldin masih mendapat proses pembinaan lanjutan dengan mendapatkan pengawasan dari Balai Permasyarakatan (Bapas)."Jadi masih ada proses pembinaan lanjutan dengan pengawasan Bapas dan pengawasan oleh pihak Kejaksaan. Jika sewaktu waktu melanggar, maka dicabut bebas bersyaratnya dan masuk lagi ke lapas. Dia harus menaati aturan yang telah ditetapkan," tegasnya.Seperti diketahui, majelis hakim Tipikor di Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman kepada Dzulmi Eldin selama 6 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 4 bulan kurungan. Selain itu dalam sidang pembacaan vonis pada 11 Juni 2020, Dzulmi juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.Dzulmi Eldin divonis penjara karena terjerat kasus korupsi menerima suap dari para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/Pejabat Eselon II Pemkot Medan melalui Samsul Fitri selaku Kepala Sub Bagian (Kasubag) Protokol Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Medan dengan total Rp2,155 miliar.Pemberian uang itu bertujuan agar Eldin tetap mempertahankan para kepala OPD/pejabat eselon II lainnya dalam jabatannya masing-masing di Pemkot Medan. Eldin juga memerintahkan Samsul Fitri meminta uang kepada Kepala OPD di lingkungan Pemkot Medan untuk membayar operasional kegiatannya bersama keluarganya.Kemudian Eldin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019 silam. Perkara tersebut bergulir di persidangan.Majelis Hakim sependapat sependapat dengan penuntut umum KPK menghukum terdakwa dengan pasal 12 huruf a UU RI Nomor: 31 Tahun 1999.

Editor
: Agie HT Bukit SH
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Sumatera Utara

Polri Ajak Masyarakat Waspadai Promosi Judi Online, Lindungi Keluarga dari Risiko Digital

Sumatera Utara

Atletico Madrid Taklukkan Espanyol 1-0, Alex Baena Jadi Pahlawan di Menit Ke-89

Sumatera Utara

Pertamina Percepat Pemulihan Distribusi BBM di Bali, Stok Capai 48 Juta Liter

Sumatera Utara

Dramatis, Liverpool Comeback 2-1 atas Brentford

Sumatera Utara

AS Roma Kembali ke Jalur Kemenangan, Taklukkan Genoa 2-0

Sumatera Utara

Manchester City Tekuk Ipswich Town 3-2, Erling Haaland Borong Dua Gol