Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Keonaran dan Pengambilan Gambar Tanpa Izin di Rumah Sakit Bisa Dipidana, Ini Penjelasan ARSSI Sumut

Agie HT Bukit SH - Selasa, 08 April 2025 01:28 WIB
Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia Cabang Sumut, Dr dr Beni Satria.
Medan (buseronline.com) - Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Cabang Sumatera Utara, Dr dr Beni Satria MKes SH MH menegaskan bahwa tindakan membuat keonaran serta pengambilan gambar dan/atau video tanpa izin di lingkungan rumah sakit merupakan pelanggaran hukum. Hal ini tidak hanya melanggar aturan internal rumah sakit, tetapi juga berpotensi menabrak ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Menurut Beni, rumah sakit memiliki kewajiban untuk menyusun dan melaksanakan peraturan internal, termasuk larangan dokumentasi tanpa izin. “Hal ini telah diatur dalam Pasal 189 ayat (1) huruf r Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujarnya.Ia menjelaskan, kewajiban pasien juga diatur secara jelas dalam Pasal 277 UU Kesehatan, yang menyebutkan bahwa pasien wajib mematuhi petunjuk tenaga medis dan ketentuan yang berlaku di fasilitas pelayanan kesehatan. Termasuk di dalamnya adalah larangan penggunaan perangkat elektronik untuk merekam tanpa izin.Beni menekankan bahwa setiap orang memiliki hak atas privasi dan kerahasiaan data medis. Oleh karena itu, pengambilan gambar atau video tanpa izin di rumah sakit dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum yang serius.“Selain mengganggu ketertiban dan layanan kesehatan, tindakan ini dapat menimbulkan kerugian baik secara langsung maupun tidak langsung bagi rumah sakit. Bahkan, rumah sakit berhak menuntut secara perdata dan pidana,” tegasnya.Beni merujuk pada Pasal 191 huruf e dan f UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa rumah sakit memiliki hak mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan pelayanan dan menggugat pihak yang merugikan.Di sisi lain, KUHP juga mengatur tentang gangguan ketertiban umum, seperti yang tercantum dalam Pasal 170 dan 503. Selain itu, Pasal 265 UU No. 1 Tahun 2023 menyebutkan bahwa tindakan membuat hingar-bingar di malam hari dapat dikenakan denda hingga Rp10 juta.Beberapa bentuk gangguan ketertiban yang dimaksud antara lain:Membuat keributan di malam hari atau dekat tempat ibadahBerteriak-teriak di tempat umumBerkelahi atau menimbulkan kerusuhanMelakukan tindakan provokatif yang mengganggu keamananBeni juga mengingatkan bahwa rumah sakit dapat melaporkan pelanggaran tersebut kepada aparat penegak hukum apabila terdapat unsur pelanggaran pidana, seperti pencemaran nama baik atau penyebaran informasi tanpa hak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ITE.“Sebaiknya semua pihak saling menghormati dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Sebagaimana pepatah Melayu, ‘Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung.’ Mari jaga ketertiban demi keselamatan dan kemaslahatan bersama,” pungkasnya. (R)

Editor
: Agie HT Bukit SH
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Sumatera Utara

Korlantas Polri Minta Jajaran Waspadai Hoaks di Era Post-Truth, Tegaskan ETLE Tetap Berlaku

Sumatera Utara

Persija Jakarta Amankan Peringkat Ketiga Piala Presiden 2026 Usai Tundukkan Arema FC 3-1

Sumatera Utara

Kementan Genjot Produktivitas Sawit untuk Penuhi Kebutuhan CPO Program B50

Sumatera Utara

Dramatis! Persebaya Juara Piala Presiden 2026 Usai Kalahkan Persib Lewat Adu Penalti

Sumatera Utara

Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026 Usai Ditahan Singapura 1-1

Sumatera Utara

Pertamina Edukasi 110 Pelajar SMA Al-Azhar Medan tentang Pencegahan HIV/AIDS