Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Polrestabes Medan Musnahkan 24 Kilogram Sabu dan 69 Ribu Butir Ekstasi

Agie HT Bukit SH - Sabtu, 21 Desember 2024 00:40 WIB

Warning: getimagesize(https://www.buseronline.com/cdn/uploads/images/2024/12/IMG-20241220-WA0031.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 24.095,31 dan pil ekstasi sebanyak 69.426 butir, Jumat (20/12/2024). (Dok/Polrestabes Medan)
Medan (buseronline.com) - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 24.095,31 gram dan 69.426 butir pil ekstasi, Jumat.Pemusnahan dilakukan di Mapolrestabes Medan dengan menggunakan mobil incinerator, disaksikan langsung oleh sejumlah pihak terkait.Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut diuji terlebih dahulu oleh ahli laboratorium forensik untuk memastikan keasliannya.Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari tiga kasus besar yang melibatkan tujuh tersangka.Rincian Kasus Narkotika1. Kasus PertamaTanggal: 26 Oktober 2024Lokasi: Jalan Lintas Sumatera Utara-Aceh, Desa Tangkahan Durian, Kecamatan Berandan, Kabupaten LangkatBarang Bukti: 10 kilogram sabu. Tersangka: MN.2. Kasus KeduaTanggal: 30 Oktober 2024Lokasi: Tiga titik di Kabupaten Deliserdang (Gang Bakti, Desa Sidomulyo, Desa Tumpatan)Barang Bukti: 6 kilogram sabu dan 70.000 butir ekstasi. Tersangka: MY alias Y, SS alias A, NH alias D.3. Kasus KetigaTanggal: 20 November 2024Lokasi: Tiga titik di Kabupaten Deliserdang (Jalan M Yakub, Jalan Datuk Kabu, Jalan Jermal I)Barang Bukti: 8.418,31 gram sabu. Tersangka: JAD, ACNL, AA.Dari total barang bukti yang disita, yakni 24.418,31 gram sabu dan 70.000 butir ekstasi, sebagian telah disisihkan untuk keperluan uji laboratorium forensik, yakni 323 gram sabu dan 574 butir ekstasi.Kapolrestabes Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika."Pemusnahan barang bukti ini dapat menyelamatkan sekitar 314.183 jiwa dari dampak buruk narkoba,” ujarnya.Dengan pemusnahan ini, Polrestabes Medan berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.Kombes Gidion juga mengapresiasi kinerja tim dalam mengungkap kasus besar tersebut.Pemusnahan ini menunjukkan keberhasilan dan keseriusan aparat dalam menangani kasus narkotika di wilayah Medan dan sekitarnya. (R)

Editor
: Agie HT Bukit SH
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Sumatera Utara

Wabup Taput Tinjau Banjir Aek Haidupan, Penanganan Dipastikan Dipercepat

Sumatera Utara

Presiden Prabowo Subianto Terbitkan Keppres 4/2026, Bentuk Satgas Percepatan Pertumbuhan Ekonomi

Sumatera Utara

Polri Ungkap Peredaran Narkoba Modus Paket Ojol

Sumatera Utara

Presiden Prabowo Beri Arahan kepada Ketua DPRD se-Indonesia di Akmil Magelang

Sumatera Utara

KPK Tekankan Integritas Pengelolaan Dana BPJS Ketenagakerjaan

Sumatera Utara

Garut Gelar Lomba Cerdas Cermat SD 2026, SDN 4 Pataruman Pertahankan Juara