Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

UMP Sumut 6,5% dan UMSP di 8 Sektor Resmi Ditetapkan Pj Gubernur Agus Fatoni

Dirgahayu Ginting - Sabtu, 14 Desember 2024 09:21 WIB
Pj Gubernur Sumut, Agus Fatoni, saat konferensi pers mengenai penetapan UMP dan UMSP Sumut 2025 di Rumah Dinas Gubernur, Medan, Kamis (12/12/2024). (Dok/Diskominfo Sumut)
Medan (buseronline.com) - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara, Agus Fatoni, telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2025 naik sebesar 6,5%, dari Rp2.809.915 menjadi Rp2.992.559.Selain itu, Fatoni juga mengumumkan penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk delapan sektor usaha yang mengalami kenaikan antara 3,5% hingga 9% di atas UMP, sesuai dengan klasifikasi masing-masing sektor.Fatoni menjelaskan bahwa kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Sumut."Kenaikan UMP dan UMSP ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Sumut," ujar Fatoni saat konferensi pers di Rumah Dinas Gubernur, Medan, Kamis.Berikut rincian UMSP yang ditetapkan untuk delapan sektor usaha pada tahun 2025:1. Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan: Kenaikan 6% di atas UMP, menjadi Rp3.172.113.2. Sektor Pertambangan dan Penggalian: Kenaikan 6,5% di atas UMP, menjadi Rp3.187.075.3. Sektor Industri Pengolahan: Kenaikan antara 4% hingga 6% di atas UMP, dengan UMSP antara Rp3.112.261 hingga Rp3.172.113.4. Sektor Konstruksi: Kenaikan antara 6% hingga 7,5% di atas UMP, dengan UMSP antara Rp3.172.113 hingga Rp3.217.001.5. Sektor Pengangkutan dan Pergudangan: Kenaikan 4% di atas UMP, menjadi Rp3.112.261.6. Sektor Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum: Kenaikan antara 3,5% hingga 5% di atas UMP, dengan UMSP antara Rp3.097.299 hingga Rp3.142.187.7. Sektor Informasi dan Komunikasi: Kenaikan 9% di atas UMP, menjadi Rp3.261.889.8. Sektor Aktivitas Keuangan dan Akuntansi: Kenaikan 9% di atas UMP, menjadi Rp3.261.889.Fatoni juga menekankan bahwa bupati dan walikota di Sumut diminta untuk segera mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) paling lambat pada 18 Desember 2024.Sebelum penetapan ini, Fatoni mengungkapkan bahwa telah dilakukan rapat Dewan Pengupahan yang melibatkan koordinasi antara pemerintah daerah, serikat pekerja, dan pengusaha.Hal ini dilakukan untuk memastikan kebijakan yang diambil dapat diterima oleh semua pihak.“Semoga penetapan ini dapat berkontribusi positif dalam menciptakan iklim kerja yang kondusif dan mendorong pertumbuhan ekonomi Sumatera Utara yang lebih baik di masa depan,” kata Fatoni. (R)

Editor
: Dirgahayu Ginting
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Sumatera Utara

Perang Obor Jepara Kembali Digelar, Ribuan Warga Padati Tegalsambi

Sumatera Utara

PHHB GBKP Setia Budi Medan Kunjungi YKPD Alpha Omega Kabanjahe

Sumatera Utara

RSUD Tidar Magelang Peringati HUT ke-94, Perkuat Komitmen Pelayanan Kesehatan

Sumatera Utara

Pentas Pelajar 2026 Jadi Ajang Kreativitas dan Persahabatan Pelajar Indonesia

Sumatera Utara

Dedi Mulyadi Tegaskan Tak Ada Titip-Menitip dalam Penerimaan Siswa Sekolah Maung

Sumatera Utara

Pemprov Jateng Dorong Kajian Obligasi Daerah untuk Pembiayaan Pembangunan