Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Kasus Pj Bupati Taput Berbuntut Panjang, Ombudsman Minta Tindakan Korektif Dilaksanakan Tempo 30 Hari, Jika Tidak Dilaporkan ke Pusat

Agie HT Bukit SH - Senin, 11 November 2024 08:59 WIB
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut James Marihot Panggabean sesaat menyerahkan LAHP Pj Bupati Taput, Jumat (08/11/2024).
Medan (buseronline.com) - Meskipun jabatan Sekda Taput Dr Drs Indra Simaremare MSi ditarik ke Kementerian Dalam Negeri, namun kasus Pj Bupati Taput Drs Dimposma Sihombing MSi berbuntut panjang."Prinsipnya Ombudsman RI Perwakilan Sumut menunggu Pj Bupati Taput untuk tetap melaksanakan tindakan korektif sebagaimana tercantum dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LHAP). Jika tidak dilaksanakan, maka LAHP kami limpahkan ke Kantor Pusat Ombudsman RI di Jakarta", ujar Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut James Marihot Panggabean kepada media ini, Senin (11/11/2024).Kami melakukan pemeriksaan sesuai waktu dan prosedur yang ditetapkan. "Terkait adanya surat Mendagri yang menarik Indra Simaremare kembali bertugas di Kemendagri, kami belum menerima secara resmi. Namun perlu ditegaskan bahwa objek laporan masyarakat yang kami terima dan tindak lanjuti terkait Pembebasan tugas sementara Sekda Taput Indra Simaremare. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ombudsman Sumut menyimpulkan bahwa Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing terbukti melakukan tindakan Maladministrasi terkait pembebasan tugas Sekda Indra Simaremare", ujar James.Prinsipnya saat ini kami menunggu Pj Bupati Taput melaksanakan tindakan korektif dalam batas waktu 30 hari dari sejak diserahkannya LAHP Ombudsman Sumut.Dalam LAHP Ombudsman Sumut yang diserahkan, Jumat (08/11/2024) kepada Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing meminta untuk mencabut SK nomor 686 Tahun 2024 tanggal 04 Oktober 2024 serta mengembalikan tugas dan fungsi Sekda Taput Indra Simaremare sebagaimana semula.Pada hari yang bersamaan yakni, Jumat (08/11/2024) Menteri Dalam Negeri mengeluarkan SK untuk menarik kembali penugasan Indra Simaremare ke kantor Kementerian Dalam Negeri. Dan SK tersebut langsung beredar luas di Tapanuli Utara pada hari Sabtu (09/11/2024). Namun Ombudsman Sumut secara resmi belum menerima surat Mendagri tersebut.Dalam LAHP Ombudsman Sumut disebutkan Pj Bupati Taput melakukan penyimpangan prosedur dalam proses pemeriksaan yang telah membebastugaskan sementara pelapor dari jabatan Sekda Taput berdasarkan SK Bupati Taput nomor 686 Tahun 2024 tanggal 04 Oktober 2024."Kami menunggu batas waktu 30 hari kepada Pj Bupati Taput untuk melakukan tindakan korektif. Jika tidak dilakukan, maka LAHP kami limpahkan ke kantor Pusat Ombudsman RI di Jakarta", ujar James. (T1)

Editor
: Agie HT Bukit SH
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Sumatera Utara

Pemprov Sumut Perkuat Edukasi dan Koordinasi Cegah Nelayan Langgar Batas Perairan

Sumatera Utara

Pemko Bandung Ancam Sanksi Tegas Faskes yang Tolak Pasien Darurat

Sumatera Utara

Kemendikdasmen Serahkan Pengelolaan KNIU kepada Kementerian Kebudayaan

Sumatera Utara

Pemprov Sumut Komit Perkuat Anggaran Infrastruktur 2027, Aspirasi Warga Binjai Jadi Prioritas

Sumatera Utara

Spanyol Tundukkan Portugal 1-0, Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Sumatera Utara

Belgia Libas Amerika Serikat 4-1, Tantang Spanyol di Perempat Final Piala Dunia 2026