Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Penertiban Ruko di Medan Petisah: Pemko Medan Tindak Tegas Pelanggaran Aturan

Agie HT Bukit SH - Selasa, 05 November 2024 00:40 WIB
Petugas menertibkan sejumlah ruko di Jalan Gatot Subroto, depan Plaza Medan Fair, yang melanggar aturan, Senin (4/11/2024). (Dok/Diskominfo Medan)
Medan (buseronline.com) - Pemko Medan melakukan penertiban terhadap sejumlah ruko yang dijadikan tempat usaha di Kecamatan Medan Petisah karena dianggap melanggar aturan.Penertiban ini dipimpin oleh Camat Medan Petisah, Arafat Syam, dan melibatkan personil Satpol PP Kota Medan, Dinas Perhubungan, aparat Kecamatan Medan Petisah, serta mendapat bantuan dari TNI dan Polri, Senin.Kegiatan penertiban dimulai dengan apel yang dipimpin oleh Camat Medan Petisah, Arafat Syam, untuk memberikan arahan kepada para petugas. Setelah itu, personil dibagi ke beberapa titik, termasuk Jalan Gatot Subroto di depan Plaza Medan Fair.Penertiban berjalan dengan tertib, di mana para petugas mengimbau pedagang agar membongkar sendiri tempat usaha yang melanggar aturan. Beberapa pedagang dengan kesadaran penuh membongkar lapaknya yang melebihi batas ketentuan, dengan dibantu oleh para petugas.Camat Medan Petisah, Arafat Syam, menjelaskan bahwa penertiban difokuskan pada pedagang kaki lima serta pemilik atau penyewa ruko yang mendirikan lapak di area terlarang.Hal ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 9 Tahun 2009 yang melarang pendirian bangunan di atas saluran drainase, bahu jalan, trotoar, tanggul sungai, dan garis sempadan sungai."Kami melakukan pencegahan agar pedagang tidak mendirikan dagangan di atas bahu jalan, trotoar, maupun drainase. Ruko-ruko di sini berada di HPL 1 Petisah Tengah, sehingga tidak diperbolehkan melakukan aktivitas jual beli di luar bangunan milik mereka," jelas Arafat.Untuk mengantisipasi pelanggaran yang terus terjadi, Arafat mengungkapkan rencananya mendirikan posko pemantauan di tiga titik."Apabila masih ada pedagang yang nekat melanggar, kami akan tindak tegas. Posko pemantauan ini diharapkan mampu mencegah pedagang kembali menggelar dagangan di tempat yang tidak sesuai aturan," ujarnya.Penertiban ini diharapkan dapat menciptakan ketertiban umum dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat sekitar. (R)

Editor
: Agie HT Bukit SH
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Sumatera Utara

Jateng Jadikan Desa Kepyar Proyek Percontohan Pengentasan Kemiskinan

Sumatera Utara

KPK dan Pemprov Sulut Perkuat Komunikasi Publik untuk Pencegahan Korupsi

Sumatera Utara

Pemko Medan Tegaskan Komitmen Dukung Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah

Sumatera Utara

Pemprov Sumut Siapkan Rp50 Miliar untuk Modal UMKM Tahun 2027

Sumatera Utara

Bareskrim Bongkar Penipuan Email Bisnis Lintas Negara, Korban Rugi Rp5,6 Miliar

Sumatera Utara

Menkes: Keselamatan Korban Jadi Prioritas Pascagempa NTT