Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Kadis Kominfo Sumut: Gubernur Tidak Pernah Perintah Siapapun Minta Uang Atas Namanya

Administrator - Selasa, 24 Januari 2023 16:46 WIB

Warning: getimagesize(https://www.buseronline.com/cdn/uploads/images/2023/01/Ilyas-Sitorus.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Ilyas Sitorus.
Medan (buseronline.com) - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut Ilyas S Sitorus menegaskan Gubernur Sumut tidak pernah memerintahkan ajudan atau siapapun untuk meminta uang kepada pimpinan OPD, BUMD termasuk Direksi Bank Sumut.Hal itu ditegaskan Ilyas Sitorus menanggapi adanya pemberitaan di salah satu media. Ilyas lebih lanjut menegaskan bahwa gubernur memiliki biaya operasional sendiri yang dipergunakan untuk keperluan-keperluan tertentu.Dana tersebut adalah Biaya Penunjang Operasional (BPO) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.Dana ini dialokasikan setiap tahun di dalam APBD Provinsi Sumut. Isu uang setoran ditegaskan Ilyas tidak benar, karena Sumut saat ini tengah berbenah dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi.Pemprov Sumut dijelaskannya tengah gencar melakukan upaya pencegahan korupsi dan langsung mendapat supervisi dari KPK. Terkait adanya isu oknum ajudan gubernur yang diduga meminta uang setoran kepada Direksi Bank Sumut dan OPD, Ilyas menegaskan bahwa Inspektorat Provinsi sudah melakukan pembinaan dan yang bersangkutan sudah dimutasikan.Ia menjelaskan bahwa yang bersangkutan sebenarnya bukan lagi ajudan Gubernur sejak tahun 2021. “Sejak tahun 2021 yang bersangkutan tidak lagi menjadi ajudan, beliau sejak saat itu menjadi salah satu pejabat eselon IV di salah satu biro,” ujar Ilyas.Terkait penonaktifan Rahmat Fadilah Pohan sebagai Dirut Bank Sumut, Ilyas menjelaskan hal itu murni karena evaluasi dari Pemerintah Provinsi Sumut selaku pemegang saham mayoritas.“Penonaktifan mantan Dirut Bank Sumut, itu murni evaluasi Pemprov Sumut. Sedangkan pemberhentian permanen telah diputuskan dalam RUPS Luar Biasa yang dilaksanakan pada Jumat pekan lalu,” ungkapnya.Ilyas kembali menegaskan bahwa tidak ada hubungan antara penonaktifan Dirut Bank Sumut dengan rumor uang setoran yang diberitakan salah satu media.Untuk itu Kadis Kominfo mengingatkan kepada media yang memberitakan isu ini agar berhati-hati dan cermat dalam menyampaikan informasi.“Kepada media yang memberitakan agar hati-hati, bila belum ada fakta, masih dugaan yang sumbernya tidak jelas, itu bisa sangat merugikan, bahkan bisa membunuh karakter seseorang. Pemberitaan yang tidak sesuai fakta, apalagi yang dapat merugikan pihak lain bisa berimplikasi masalah hukum,” tegasnya. (Rel)

Editor
: Administrator
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Sumatera Utara

Pemprov Sumut Catat Surplus APBD 2025 Sebesar Rp521,494 Miliar

Sumatera Utara

Meksiko Amankan Tiket 16 Besar Piala Dunia 2026 Usai Kalahkan Ekuador 2-0

Sumatera Utara

Haaland Bawa Norwegia Tundukkan Pantai Gading 2-1, Melaju ke 16 Besar Piala Dunia 2026

Sumatera Utara

Pemkab Taput dan Forkopimda Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Bupati Apresiasi Dedikasi Polri

Sumatera Utara

Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 41.578 Personel Polri, 87 Perwira Tinggi Naik Pangkat

Sumatera Utara

Pemkab Jepara Perkuat Daya Saing UMKM Makanan Lewat Kurasi Produk