Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Penkum Kejati Sumut Penyuluhan Hukum di Sekolah

GY Simanjuntak MSi - Kamis, 07 Maret 2024 06:13 WIB
Kasi Penkum Yos Tarigan saat memberikan penyuluhan hukum di SMKN 9 Medan, Selasa (5/3/2024). (Dok/Penkum Kejati Sumut)
Medan (buseronline.com) - Kejati Sumut menggelar penyuluhan hukum (Luhkum) di SMKN 9 Medan Sunggal, dengan nara sumber Jaksa Koordinator pada Bidang Intelijen Nanang Dwi Priharyadi SH MH dan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH.Menurut Yos A Tarigan dalam siaran persnya via WatsApp kepada wartawan dalam penyuluhan hukum itu ia membawakan materi tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Peserta didik yang mengikuti Luhkum diedukasi tentang UU ITE sebagai UU yang mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik.“Ada beberapa perbuatan yang dilarang UU ITE yaitu menyebarkan video asusila, judi online, pencemaran nama baik, pemerasan dan pengancaman, berita bohong, ujaran kebencian, teror online serta bentuk kejahatan elektronik lainnya," kata Yos.Dampak negatif media sosial bagi pelajar bisa saja tidak bisa mengatur waktu, jadi malas belajar, bisa membuat waktu beribadah diundur, jarang bersosialisasi. UU ITE dibuat untuk mengatur segala hal yang berkaitan dengan penyebaran informasi transaksi elektronik. UU ITE merupakan payung hukum bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berbicara di dunia maya.Ia menyampaikan, kata-kata yang dituliskan lewat jemari kita, sesungguhnya merupakan cerminan dari kepribadian kita. Jangan sampai status atau komentar yang kita unggah di media sosial justru menebarkan kebencian, menyinggung orang lain, bahkan menjerat kita ke dalam kasus hukum. Kalau dulu ada istilah mulutmu adalah harimaumu, sekarang sudah beralih menjadi jarimu adalah harimaumu.Yos Tarigan memberikan beberapa tips kepada peserta didik agar memanfaatkan media sosial dengan baik, dan menjunjung tinggi etika dalam berkomunikasi, selektif dalam menyebarkan informasi (saring dulu baru sharing), tidak menyebarkan rahasia pribadi ke ranah publik, bijak dalam mengatur waktu online, jangan lupakan hak cipta dan berhati-hatilah dalam menyebarkan data pribadi.Sementara, Jaksa Koordinator pada Asintel Kejati Sumut Nanang Dwi Priharyadi dengan topik terkait tentang bahaya narkoba dan konsekuensi hukumnya jika terjerat dalam peredaran narkoba mengimbau siswa siswi jangan tergoda memakai narkoba karena akan sulit meninggalkannya."Jangan pernah tergoda untuk memakai narkoba, sekali mencoba maka akan sulit untuk meninggalkannya. Narkoba itu merusak otak dan bisa juga merusak masa depan generasi muda kita. Kalau dari sejak generasi muda sudah terkena narkoba, maka ke depan akan mempengaruhi pola pikirnya. Katakan tidak pada narkoba kalau adik-adik memang benar- benar ingin mewujudkan cita-citanya, jangan pernah mencoba sekali pun," tuturnya. (R)

Editor
: GY Simanjuntak MSi
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Sumatera Utara

Wakil Bupati Taput Buka Rapat Pemaparan Rencana Aksi OPD 2026-2029

Sumatera Utara

Kakorlantas Polri Tekankan Keselamatan Logistik dan Target Zero ODOL 2027 di Munas Aptrindo

Sumatera Utara

Rakernis Densus 88 Bahas Ancaman Terorisme Digital, Tekankan Pencegahan dan Literasi Masyarakat

Sumatera Utara

Pemko Medan Serahkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Ribuan Driver Ojol

Sumatera Utara

Pemprov Jateng Rampungkan Kurikulum Perkoperasian untuk SD hingga SMA, Siap Diterapkan Tahun Ajaran 2026/2027

Sumatera Utara

Kasus LSD dan PMK di Temanggung Terkendali, Peternak Diminta Waspada Jelang Idul Adha