Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Polisi Lakukan Penyuluhan Hukum ke Pelajar

GY Simanjuntak MSi - Jumat, 02 Februari 2024 11:10 WIB
Kasikum Polres Sergai AKP Mula Sinaga menjelaskan terkait UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) yang baru kepada pelajar saat melaksanakan penyuluhan hukum di SMK Kita Matapao, Kamis (1/2/2024). (Dok/Humas Polres Serga
Sergai (buseronline.com) - Polres Sergai memberikan penyuluhan hukum kepada pelajar di SMK Kita Matapao.Penyuluhan dipimpin Kabag SDM Polres Sergai, Kompol SP Anak Ampun didampingi Kasikum AKP Mula Sinaga, Kbo Satlantas Iptu W Saragih, Kbo Satnarkoba Iptu B Manurung, dan Bhabinkamtibmas Briptu Erwin Jupiter Sitinjak, serta dihadiri Ketua Yayasan SMK Kita Matapao Humala Efendi Tambunan beserta kepala sekolah dan para guru.Kompol SP Anak Ampun menyampaikan bahwa dalam penerimaan anggota Polri, tidak dipungut biaya.Namun, para siswa harus mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti tes jasmani dan rohani, psikologi, mental, dan tes akademik."Jika adik-adik mendapatkan nilai memuaskan, maka anda menang. Jangan percaya dengan isu-isu bahwa masuk polisi itu pakai uang," tegasnya.Kasikum Polres Sergai, AKP Mula Sinaga menambahkan terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) yang baru.Ia menjelaskan, KUHPidana yang baru ini ditetapkan dalam sidang paripurna DPR-RI pada 6 Desember 2022, dan disosialisasikan dalam waktu 3 tahun, sejak 2023 sampai akhir Desember 2025. Sehingga, KUHPidana yang baru ini mulai berlaku awal tahun 2026.Kasikum menyebutkan, KUHPidana yang lama terdiri dari 569 pasal, sedangkan KUHPidana yang baru terdiri dari 624 pasal, dan menjelaskan berbagai jenis denda kategori I-VIII"Dalam KUHPidana yang baru, tentang pidana mati, penghinaan presiden/wakil presiden, kekuatan gaib, membiarkan unggas merusak, pencemaran nama baik, tanaman, hukum adat, perzinaan, Aborsi," sebutnya.Sementara, Kbo Satlantas, Iptu W Saragih menjelaskan bahwa setiap pengemudi kendaraan roda 2, dan 4 atau lebih, wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM).Ia juga mengimbau para guru dan siswa agar tertib dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas jika berkendaraan, serta mengajak para siswa untuk menjadi pelopor keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalulintas (Kamsetibcar Lantas)."Pakailah kendaraan dengan dilengkapi kaca spion, lampu kendaraan, dan jangan ada yang menggunakan knalpot brong. Utamakanlah keselamatan berlalulintas," imbaunyaSedangkan Kbo Satnarkoba, Iptu B Manurung memberikan penyuluhan terkait penyalahgunaan dan bahaya narkoba.Ia juga mengajak para guru dan siswa untuk menjauhi narkoba, sebab narkoba sangat berbahaya dan menjadi musuh bersama."Jangan ada siswa siswi SMK Kita Matapao ini terlibat narkoba, baik sebagai pemakai, pengguna, dan sebagai perantara jual beli narkoba, apalagi sebagai bandar narkoba," pesannya. (R)

Editor
: GY Simanjuntak MSi
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Sumatera Utara

Bandung dan Pekanbaru Sepakati Kerja Sama Penguatan Pelayanan Publik dan Peningkatan PAD

Sumatera Utara

Wakapolri Tutup Pendidikan Taruna Akpol Angkatan ke-58, 282 Capaja Siap Jadi Perwira Polri

Sumatera Utara

Kemah Bela Negara 2026 Digelar di Garut, Perkuat Karakter Generasi Muda dan Cegah Radikalisme

Sumatera Utara

Presiden Prabowo Resmikan Lima Bendungan, Bertolak ke NTB untuk Kunjungan Kerja

Sumatera Utara

Kapolri Salurkan 80 Ton Pupuk Batu Bara untuk Lima Kelompok Tani di Riau

Sumatera Utara

Indonesia Luncurkan Purwarupa Vaksin DBD Berbasis mRNA Pertama di Dunia