Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

JPU di Sumut Tuntut Mati 93 Terdakwa Narkoba

Agie HT Bukit SH - Selasa, 19 Desember 2023 00:21 WIB

Warning: getimagesize(https://www.buseronline.com/cdn/uploads/images/2023/12/IMG-20231219-WA0000.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Kajati Sumut Idianto SH MH.
Medan (buseronline.com) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) di wilayah hukum Kejati Sumut hingga Desember 2023 telah menuntut hukuman mati terhadap sebanyak 93 orang terdakwa dalam perkara narkoba.Dan dari 28 Kejari serta 9 Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) di wilayah Kejati Sumut, JPU Kejari Medan paling banyak yaitu sebanyak 40 terdakwa dari 93 terdakwa.Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menyampaikan hal tersebut, ketika ditanyakan wartawan berapa banyak terdakwa narkoba yang dituntut mati atau tuntutan maksimal oleh JPU di Sumut sepanjang 2023, sebagai salah satu upaya memberantas kejahatan narkoba melalui penegakan hukum.“Urutan pertama yang paling banyak menuntut hukuman mati terdakwa narkoba adalah JPU Kejari Medan karena memang Kejari Medan yang paling banyak menangani perkara narkoba. Kemudian disusul Kejari Asahan sebanyak 16 terdakwa, Kejari Langkat 11 terdakwa, Kejari Deliserdang 9 terdakwa, Kejari Sergai 8 terdakwa, Kejari Tanjungbalai 5 terdakwa dan Kejari Batubara 3 terdakwa," kata Yos Tarigan.Ia mengatakan, bahwa tindak pidana narkotika adalah merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan ekstra ordinary. Ini sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yang menegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati."Sebahagian besar masyarakat kita menganggap alasan utama karena dapat memberikan efek jera dan mencegah meningkatnya kejahatan narkoba. Disisi lain hukuman mati tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan anak-anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang," katanya.Berdasarkan Undang Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, lanjutnya Yos Tarigan, pengedar atau bandar narkoba dapat dijerat dengan hukuman paling berat yaitu hukuman mati.Ia mengatakan dari 93 terdakwa yang dituntut dengan pidana mati, sebagian diantaranya setelah mengajukan banding dan kasasi, ada yang divonis hakim tetap dengan pidana mati dan ada juga yang divonis menjadi seumur hidup.Menurutnya, jika mengacu pada kondisi kejahatan peredaran narkoba saat ini memang sudah merupakan kejahatan transnasional yang dilakukan antar negara tanpa batas dan wilayah. Kejahatan narkoba sebagai bentuk kejahatan paling mematikan karena sasaran utamanya adalah generasi muda.Ia mengimbau agar bergerak bersama dan bergandengan tangan untuk menekan angka kejahatan narkotika ini, kita harus membentengi diri agar tidak sampai terjerat dengan narkotika. "Sekali mencoba, maka kita akan sulit lepas dari candu dan ketergantungannya," katanya. (R)

Editor
: Agie HT Bukit SH
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Sumatera Utara

PWI Sumut Gelar Family Gathering 2026 di Langkat

Sumatera Utara

Disdik Jabar Uji Coba Aplikasi SPMB 2026, Targetkan 826 Ribu Siswa Terdata

Sumatera Utara

BUMDes Sisordak Didorong Jadi Pemasok Program MBG di Taput

Sumatera Utara

Wakapolri: Rekomendasi KPRP Jadi Momentum Penguatan Fungsi Reskrim Polri

Sumatera Utara

Pemerintah Fokus Percepat Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di 88 Daerah

Sumatera Utara

SE Mendikdasmen Dinilai Jadi Solusi Kepastian Gaji Guru Honorer di Jabar