Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Kejati Sumut Lakukan Penghentian Penuntutan Lima Pidum

Agie HT Bukit SH - Sabtu, 16 Desember 2023 03:34 WIB

Warning: getimagesize(https://www.buseronline.com/cdn/uploads/images/2023/12/IMG-20231215-WA0014.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Suasana saat ekspose (gelar) perkara dari ruang vicon Kejati Sumut, Kamis (14/12/2023). (Dok/Penkum Kejati Sumut)

Medan (buseronline.com) - Kejati Sumut melakukan penghentian penuntutan lima perkara tindak pidana umum (Pidum) setelah sebelumnya dilakukan ekspose (gelar) oleh Kajati Sumut  melalui Aspidum Luhur Istighfar didampingi Koordinator dan Kasi pada Aspidum Kejati Sumut dari ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan.

Sementara ekspose perkara secara vicon itu dilakukan dua sesi, sesi pertama terhadap JAM Pidum melalui Direktur Kamnegtibum Agus Sahat Sampe Tua SH MH dengan didampingi Kasubdit Pratut Dir TPUL Jampidum Dr Syahrul Juaksha Subuki, dan sesi kedua diterima oleh Plh Direktur TP Oharda Sofyan Sele beserta para Kasubdit pada JAM Pidum Kejagung.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH menyampaikan perkara yang disetujui dihentikan Penuntutannya berdasarkan penerapan keadilan restoratif sesuai Perja Nomor 15 Tahun 2020 tersebut yaitu, perkara dari Kejari Simalungun dengan tersangka inisial CNS melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHPidana, dari Kejari Serdang Bedagai atas tersangka inisial NA Pasal 480 ayat (1) KUHP, dari Kejari Tebingtinggi atas tersangka inisial RRRG melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4 dan 5 KUH Pidana.

Kemudian dari Kejari Langkat dengan tersangka inisial JSS melanggar Pasal 111 Subs Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 Ke-1 KUHP atau Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP dan dari Kejari Asahan atas tersangka inisial Rmelanggar Pasal 107 huruf d UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 55 KUHPidana. Kedua tersangka ini melakukan pencurian kelapa sawit milik perkebunan.

“Lima  perkara itu disetujui untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif berdasarkan pertimbangan, karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian yangditimbulkan tidak lebih dari Rp 2,5 juta, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun penjara. Selain itu, antara tersangka dan korban sudah saling memaafkan dan tidak ada dendam di kemudian hari,” sebut Kasi Penkum Yos Tarigan, sebagaimana dalam siara persnya via WA.

Ia mengatakan proses penghentian penuntutan berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020 ini telah mengikuti beberapa tahapan dan proses perdamaian disaksikan oleh keluarga dari kedua belah pihak, tokoh masyarakat, penyidik dan tim JPU yang menangani perkaranya. (R)

Editor
: Agie HT Bukit SH
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Sumatera Utara

Polri Siapkan Enam Posko DVI untuk Korban KM Virgo Transport 8

Sumatera Utara

Wagub Sumut Saksikan Penandatanganan SKB RBI, Perkuat Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Sumatera Utara

Polri Perkuat Penanganan Karhutla di Kalteng, Kerahkan Teknologi hingga Rekayasa Tata Air

Sumatera Utara

Mendikdasmen dan Rico Waas Ajak Siswa SMPN 1 Medan Jadi Generasi Hebat

Sumatera Utara

Polri Perkuat Operasi SAR KM Virgo Transport 8

Sumatera Utara

Bobby Nasution Beri Tali Asih kepada 13 Purna Olahragawan Berprestasi Sumut