Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Kejati Sumut Hentikan Perkara Pencurian Kambing Dengan Pendekatan Humanis

Agie HT Bukit SH - Selasa, 21 November 2023 06:20 WIB

Warning: getimagesize(https://www.buseronline.com/cdn/uploads/images/2023/11/rj-kajati-sumut.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto SH MH didampingi Aspidum Luhur Istighfar SH MHum beserta para Kasi pada Aspidum memberi keterangan, Senin (20/11/2023).
Medan (buseronline.com) - Karena desakan kebutuhan dan kondisi ekonomi keluarga yang kurang mendukung, tersangka inisial H melakukan tindak pidana pencurian/penggelapan seekor kambing jantan milik temannya sendiri atas nama Miswan alias Kurik di daerah Kabupaten Serdang Bedagai.Miswan alias Kurik mengetahui kambing jantan miliknya sudah tidak ada lagi saat Miswan menghitung peliharaannya tersebut, karena kurang ia bertanya kepada isterinya. Dan, isterinya bilang yang mengambil adalah H dan sudah minta ijin kepada Miswan. Dan, ternyata Miswan tidak ada memberikan ijin kepada H untuk mengambil kambingnya.Karena antara tersangka dan korban adalah berteman, lalu Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto SH MH didampingi Aspidum Luhur Istighfar SH MHum beserta para Kasi pada Aspidum mengusulkan perkara ini, Senin (20/11/2023) dari ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan pendekatan humanis sesuai dengan Perja Nomor: 15 Tahun 2020 kepada JAM Pidum Dr Fadil Zumhana yang diterima langsung oleh Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh SH MH beserta para Kasubdit dan tim di JAM Pidum Kejagung RI.Menurut Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH menyampaikan bahwa perkara yang diusulkan untuk dihentikan berasal dari Kejari Serdang Bedagai inisial H melanggar Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP."Perkara ini disetujui untuk dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif berdasarkan Perja Nomor: 15 Tahun 2020. Ada pun alasan dihentikannya perkara ini adalah karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak Pidana dan korban yang juga temannya sendiri merasa kasihan melihat tersangka," papar Yos A Tarigan.Tersangka saat ditanyai penyidik, lanjut Yos mengakui bahwa ia sedang membutuhkan uang dan sedang terdesak kesulitan ekonomi sehingga melakukan perbuatan penggelapan terhadap korban, yaitu menggelapkan kambing jantan peliharaan temannya sendiri."Tersangka dan korban sudah lama saling kenal dan tinggal di satu Desa yang sama. Dengan adanya penghentian penuntutan ini, antara tersangka dan korban saling memaafkan dan membuka ruang yang sah ke depannya agar tercipta harmoni dan tidak ada dendam di kemudian hari," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini. (P2)

Editor
: Agie HT Bukit SH
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Sumatera Utara

KPK Dorong Dunia Usaha Perkuat Integritas, 521 Pelaku Usaha Terjerat Korupsi sejak 2004

Sumatera Utara

Pengabdian 23 Tahun, Bidan RSUD Bandung Kiwari Bagikan Inspirasi di Hari Bidan Nasional

Sumatera Utara

SPMB Jateng 2026 Berjalan Lancar, 228 Ribu Calon Murid Lolos Seleksi

Sumatera Utara

Danau Toba Tuan Rumah Geofest ke-7, Perkuat Jejaring Geopark Dunia

Sumatera Utara

Inggris Ditahan Ghana 0-0, Posisi Puncak Grup L Masih Aman

Sumatera Utara

Ronaldo Bersinar, Portugal Pesta Gol 5-0 atas Uzbekistan di Piala Dunia 2026