Langkat (buseronline.com) - Terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial IR diamankan Sat Reskrim
Polres Langkat di rumahnya Dusun Tanah X, Desa Stabat Lama, Kecamatan Wampu,
Kabupaten Langkat, Sabtu (10/12/2022).Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/37/VII/2022/SPKT Polsek Stabat/Polres Langkat/Polda Sumut tanggal 24 Juli 2022 dengan pelapor Khairul Fahmi."Tersangka dilaporkan terkait kasus pencurian sepeda motor Yamaha Vixion BK 4321 PAJ milik korban Khairul Fahmi di Dusun Jawa, Desa Jentera Stabat, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat," kata Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, Senin (12/12/2022).Terkait kasus itu, ia mengatakan penyidik telah memeriksa korban Khairul Fahmi (56) warga Kelurahan Namu Ukur Selatan, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, dan saksi Inkha Surya Syahputra (29) warga Dusun B VII Stabat Lama, Desa Stabat, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.Peristiwa itu berawal ketika korban mendapat laporan dari saksi bahwa sepeda motor Yamaha Vixion BK 4321 PAJ miliknya yang terparkir di teras belakang rumahnya telah hilang. Setelah beberapa hari melakukan pencarian namun tak berhasil, korban lalu melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Stabat.Setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas pelaku, petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan IR. Petugas kemudian melakukan pengintaian dan menangkap tersangka di rumahnya.Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah mencuri sepedamotor Yamaha Vixion BK 4321 PAJ di Dusun Jawa, Desa Jentera Stabat, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat."Selanjutnya, tersangka diboyong ke Mapolsek Stabat untuk menjalani proses hukum lanjut," ungkapnya.