Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Kejati Sumut Tetapkan Dua Oknum PNS Jadi Tersangka Korupsi DAK Disdik Madina 2020

Agie HT Bukit SH - Selasa, 17 Oktober 2023 02:08 WIB

Warning: getimagesize(https://www.buseronline.com/cdn/uploads/images/2023/10/IMG-20231016-WA0046.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Yos A Tarigan SH MH.
Medan (buseronline.com) - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus Kejati Sumut) tetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2020.Saat dikonfirmasi wartawan, Kajati Sumut melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH membenarkan bahwa Tim Pidsus Kejati Sumut telah menetapkan dua tersangka."Dua tersangka tersebut adalah AGM (PNS, pada saat kegiatan menjabat Plt Kadis Pendidikan Madina) dan AS (PNS, PPK). Ke dua oknum PNS ini telah ditetapkan tersangka, upaya penahanan dapat dilakukan. Nantinya, tim akan menentukan sikap. Perkembangan selanjutnya terkait kasus ini akan disampaikan," kata Yos A Tarigan.Kedua oknum PNS ini ditetapkan tersangka dalam pelaksanaan kegiatan DAK Tahun 2020 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Madina dengan pagu anggaran Rp17.055.075.996 yang dipergunakan untuk Bidang Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Bidang Sekolah Dasar (SD), Bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP)."Dimana, jumlah penerima DAK Fisik sebanyak 54 sekolah antara lain, Sekolah Dasar (SD) 27 sekolah, SMP 14 sekolah, TK/PAUD 12 sekolah, dan SKB 1 Sekolah. Kemudian penggunaannya untuk kegiatan fisik dan pengadaan muebiler rehabilitasi ruang kelas, pembangunan ruang kelas baru (RKB), pembangunan jamban /toilet sekolah dan pengadaan mobiler sekolah," paparnya.Tim Penyidik Kejati Sumut, lanjut Yos A Tarigan telah menemukan bukti permulaan yang cukup dalam kasus tersebut. Sejumlah pihak terkait hal ini dipanggil untuk dimintai keterangan, dan selanjutnya dilakukan gelar perkara atas hasil pemeriksaan kasus tersebut."Sejumlah orang telah dipanggil penyidik dan dimintai keterangan. Dan dari hasil ekspose (gelar perkara), ditemukan alat bukti permulaan yang cukup hingga ditetapkannya dua oknum PNS sebagai tersangka," jelasnya.Kemudian, tambah Yos berdasarkan hasil temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah terjadi Kerugian Keuangan Negara atas pelaksanaan DAK Fisik Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2020."Apabila telah selesai perhitungan kerugian negara, maka akan kita sampaikan," tegasnya. (P2)

Editor
: Agie HT Bukit SH
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Sumatera Utara

Menkeu Suahasil: ASEAN Berpotensi Jadi Titik Cerah Ekonomi Dunia

Sumatera Utara

PSG Hancurkan Manchester City 4-2 di Etihad, Haaland Tak Mampu Selamatkan Tuan Rumah

Sumatera Utara

Real Betis Comeback Dramatis, Taklukkan FC Porto 3-2 di Liga Champions

Sumatera Utara

Kapolri Suyudi Ario Seto Perkuat Sinergi dengan Kejagung, Dorong Penegakan Hukum Berkeadilan

Sumatera Utara

Wagub Sumut Dukung Perluasan 232 SPPG, Prioritaskan Wilayah 3T

Sumatera Utara

Densus 88 dan Disdik DKI Gelar Workshop Sekolah Ramah Anak, Cegah Radikalisme dan Cyberbullying